Dian dan Eko menemukan data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PT Delta Internusa yang mencantumkan peredaran usaha omzetnya Rp 6,1 triliun. Padahal nilai rokok yang masuk ke PT Delta Internusa mencapai sebesar Rp 8,17 triliun.
Dian dan Eko kemudian menawarkan bantuan agar temuan pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan pemeriksaannya. Dian dan Eko meminta imbalan Rp 10 miliar. "Pada awalnya Laurentinus keberatan. Namun, setelah beberapa kali dibicarakan antara terdakwa I dan II dengan Addi Winarko disepakati imbalan Rp 3,250 miliar," terang Jaksa Andi Suharlis.
Untuk kasus pajak PT NRC, mulanya Direktur Teknik dan Pengembangan PT NRC Firman A Lubis dan Handoko meminta agar temuan pemeriksaan dapat diselesaikan sebatas pengguna faktur pajak dan tidak mendalami temuan lainnya.
Dian dan Eko menanggapi dan meminta imbalan Rp 25 miliar. Namun, Handoko hanya menyanggupi Rp 1,2 miliar. Dakwaan Eko dan Dian disusun dalam bentuk kumulatif.
Dakwaan kedua primer, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Dalam dakwaan kedua subsider, keduanya didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. Atas dakwaan ini Eko dan Dian tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.