Saat ini, Nazaruddin mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, terkait kasus Hambalang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kepada Nazaruddin sejak pekan lalu.
"Penyidik sudah melayangkan panggilan ke Nazaruddin pekan lalu. Dipanggil sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/10/2013).
Rikwanto menuturkan, surat panggilan tersebut dilayangkan ke Lapas Sukamiskin. Akan tetapi, ia belum memastikan apakah Nazaruddin akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak.
Gamawan Fauzi melaporkan Muhammad Nazaruddin terkait dugaan pencemaran nama baik. Menteri Dalam Negeri itu tak terima dituduh menerima suap dari proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.