"Dia seharusnya malu menerima tawaran (sebagai anggota) Majelis Kehormatan MK," kata Erwin di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (6/10/2013).
Erwin mengatakan, Refly pernah melaporkan Akil Mochtar karena mantan anggota DPR dari Partai Golkar tersebut diduga bermasalah terkait indikasi suap. Namun, Mahfud dinilai bersifat defensif dalam menanggapi laporan itu.
"Mahfud bahkan dalam tanda kutip berada di depan Akil pada saat itu," tuturnya.
Sebelumnya, Refly sudah mengungkapkan isu suap yang menimpa Akil sejak tiga tahun lalu. Ketika itu, Refly ditunjuk Mahfud untuk menjadi anggota tim investigasi yang membuktikan dugaan suap-menyuap di lingkungan MK. Tim investigasi ini dibentuk sebagai tindak lanjut atas tulisan Refly dalam surat kabar pada 25 Oktober 2010 yang mempertanyakan kebersihan MK.
Dalam tulisannya yang berjudul "MK Masih Bersih?" , Refly mengungkap sejumlah praktik suap-menyuap terkait pilkada yang dia ketahui. Mahfud Jadi anggota Majelis Kehormatan Majelis Kehormatan MK yang disusun untuk melakukan investigasi internal terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sudah terbentuk.
Anggota Majelis Kehormatan tersebut terdiri dari lima orang dari latar belakang yang berbeda-beda Berikut formasinya, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/9/2013):
1. Hakim Konstitusi Haryono
2. Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said
3. Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan
4. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
5. Guru Besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.