Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petinggi Chevron Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/10/2013, 20:21 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung menuntut General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) Bachtiar Abdul Fatah hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Bachtiar terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Bachtiar terbukti bersalah. Menuntut agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Surma dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/10/2013).

Bachtiar tidak dibebankan membayar uang pengganti karena tidak terbukti menerima uang. Uang pengganti sebesar 6.929 juta dollar AS dibebankan pada Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo yang merupakan kontraktor proyek tersebut.

"Fakta persidangan uang pengganti sudah dibebankan pada Herland sehingga terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti," kata Jaksa.

Bachtiar dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan Bachtiar dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Bachtiar disebut telah mengetahui bahwa pada Maret 2009 izin pengolahan tanah terkontaminasi telah berakhir. PT SGJ juga tidak memiliki izin pengolahan limbah dari Menteri Lingkungan Hidup. Namun, Bachtiar tetap menandatangani kontrak bridging senilai 741.402 dollar AS dengan Herland dari PT SGJ. PT SGJ juga tidak memiliki kualifikasi dan persyaratan melakukan bioremediasi.

Bachtiar disebut telah memperkaya Herland sebesar 228.126 dollar AS. Uang tersebut merupakan pembayaran pekerjaan proyek pada PT SGJ. Jumlah berbeda dengan dakwaan, yaitu 221.327 dollar AS. Menanggapi tuntutan itu, Bachtiar dan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada tanggal 11 Oktober 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com