Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Batal Geledah Rumah Olly di Manado

Kompas.com - 26/09/2013, 09:49 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi batal menggeledah dua rumah yang diduga milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Olly Dondokambey yang beralamat di Jalan Manibang, Keluarahan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, penggeledahan batal dilakukan karena rumah tersebut ternyata milik mertua atau keluarga Olly.

"Tidak jadi digeledah karena rumah tersebut milik mertua atau keluarganya," kata Johan melalui pesan singkat, Kamis (26/9/2013).

Sore ini, lanjut Johan, tim penyidik KPK yang berada di Manado rencananya akan kembali ke Jakarta.

Sebelumnya, rencana penggeledahan dua rumah ini dibocorkan. Pada Selasa (24/9/2013), media lokal di Manado ramai memberitakan surat permintaan izin menggeledah yang dikirimkan KPK kepada Pengadilan Tipikor Manado. Surat dengan Kop KPK Nomor R-1146/20-2/09/2013 tertanggal 11 September 2013 itu berisi tentang permintaan izin penggeledahan tiga rumah milik anggota DPR Olly Dondokambey yang juga Bendahara Umum PDI-Perjuangan.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Deputi Penindakan KPK Warih Sadono tersebut disebutkan bahwa rumah atau pekarangan tertutup diduga sebagai tempat disembunyikannya barang bukti sehubungan dengan tindak pidana korupsi. Bahkan, salinan surat ini diterima sejumlah awak media lokal di Manado pada Senin (23/9/2013) malam. Padahal, ketika itu penggeledahan belum dilakukan.

Sebagai tindak lanjutnya, pada Rabu (25/9/2013), tim penyidik KPK mendatangi Pengadilan Manado untuk berkoordinasi terkait bocornya rencana penggeledahan ini.

Menurut Johan, pihaknya berkoordinasi mencari siapa sebenarnya pembocor surat permintaan izin tersebut, serta motif pelaku pembocoran. Johan mengatakan, pembocoran rencana ini menghambat penggeledahan KPK yang merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana Hambalang.

Adapun pelaku pembocoran, menurut Johan, bisa saja dipidana mengingat surat permintaan izin geledah penggeledahan itu merupakan dokumen rahasia.

Terkait penyidikan kasus Hambalang, KPK akhirnya hanya menggeledah rumah Olly yang beralamat di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Dari penggeledahan di rumah ini, KPK menyita satu set furnitur mewah berupa meja makan dan empat kursi. Penyitaan itu karena diduga satu set furnitur mewah tersebut merupakan pemberian mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor, yang kini menjadi tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. Satu set meja makan dan empat kursi itu biasa dibeli di galeri ataupun butik furnitur kelas atas dan nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Ihwal pemberian itu juga dibenarkan salah satu saksi kasus ini yang merupakan anggota staf keuangan PT Adhi Karya saat diperiksa KPK. Dugaan keterlibatan Olly dalam kasus korupsi proyek Hambalang juga pernah diungkapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dia pernah mengungkapkan semua pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR menerima aliran dana proyek Hambalang. KPK pun pernah memeriksa Olly sebagai saksi dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com