Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kabulkan Sengketa DCT Gerindra

Kompas.com - 20/09/2013, 16:46 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menerima permohonan sengketa daftar calon tetap (DCT) yang diajukan Partai Gerindra. Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mengubah susunan DCT yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Permohonan Partai Gerindra dikabulkan, berdasarkan hasil pleno yang digelar Bawaslu,” ujar anggota Bawaslu Bidang Hukum Endang Wihdatiningtyas di Jakarta, Kamis (19/9).

Keputusan itu menyebabkan susunan calon anggota legislatif (caleg) pada Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VI partai tersebut berubah. Bawaslu membatalkan Ahmad Daryoko sebagai caleg DPR dan menggantikannya dengan caleg yang sah, Raden Purwanto.

Dia menjelaskan, putusan itu diambil setelah tiga kali mediasi antara KPU dan Partai Gerindra. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) boleh bernapas lega. Pasalnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengabulkan permohonan Gerindra perihal sengketa pemilu pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU.

Setelah tiga kali mediasi, KPU dan Partai Gerindra menemui kata sepakat dalam sengketa pemilu yang digelar oleh Bawaslu. Bawaslu mengaabulkan permohonan Gerindra untuk mengganti calegnya.

Sengketa bermula ketika KPU meloloskan Ahmad Daryoko sebagai caleg Partai Gerindra. Padahal, partai pimpinan Prabowo Subianto itu telah mencabut keanggotaan yang bersangkutan. Endang mengungkapkan, Partai Gerindra menunjukkan bukti surat pengunduran Ahmad Daryoko sebagai caleg yang telah ditandatangani notaris.

“Jadi setelah kami lihat dari dokumen pendaftaran, ternyata KTA (kartu tanda anggota) caleg atas nama Ahmad Daryoko sudah dicabut oleh Gerindra, karena adanya laporan masyarakat,” jelas Endang.

Menurutnya, ada kesalahan teknis yang dilakukan KPU. Disampaikannya, karena KPU kurang teliti menindaklanjuti laporan terhadap caleg Partai Gerindra, penggantian nama caleg tidak dilakukan.

Di sisi lain, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan akan menerima putusan tersebut dan mengoreksi susunan DCT DPR. Penggantian, katanya, akan segera dilakukan, mengingat KPU akan memasuki tahapan produksi kertas suara.

Sebelumnya, Ahmad Daryoko ditetapkan sebagai caleg nomor urut 2 dari Dapil Jateng VI. Ahmad secara resmi digantikan oleh Raden Purwanto karena adanya laporan masyarakat. Namun, saat penetapan DCT oleh KPU, nama Ahmad Daryoko masih tertera sebagai caleg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com