Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biayai Hidup, Vitalia Shesya Jual Barang Pemberian Fathanah

Kompas.com - 17/09/2013, 05:28 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Model Vitalia Shesya mengaku telah menjual beberapa barang pemberian terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah. Vita mengaku menjual barang-barang itu karena butuh uang untuk biaya hidup.

Vita mengaku pernah menjual perhiasan berupa cincin emas, gelang, dan liontin. "Tidak tahu harganya berapa. Saat itu saya sedang butuh sekali. Daripada ke rentenir, saya jual lebih kurang Rp 50 juta," ujar Vitalia saat bersaksi untuk Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/9/2013).

Model yang kerap muncul di majalah pria dewasa itu kemudian menjual IPhone seri 5 yang dibelikan Fathanah. Menurutnya uang itu juga untuk kebutuhan dua anaknya. "Uangnya buat anak-anak saya jajan," katanya. Vita juga mengaku telah menjual dompet dan tas merek Louis Vuitton kepada saudaranya.

Dalam kesaksiannya, Vita tetap berpendapat Fathanah adalah orang baik. Namun, dia mengatakan tak semua biaya hidupnya ditanggung Fathanah. "Tidak semuanya, tapi terdakwa memang tahu saya single parent dan seorang entertain (entertainer). Menurut saya dia orang baik," ucap Vita yang hadir mengenakan gaun.

Kesaksian Vita ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Fathanah. Vitalia mengaku mendapat sejumlah uang dan sejumlah barang mewah dari Fathanah.

Sebelumnya, Vita mengaku pernah menerima Rp 25 juta dari Fathanah untuk biaya "suntik putih". Model yang kerap tampil di majalah pria dewasa itu juga pernah dibelikan satu mobil Honda Jazz putih bernomor polisi B 15 VTA. Mobil yang sudah disita KPK itu dibeli tunai di showroom mobil PT Honda Prospect Motor seharga Rp 141,7 juta.

Vitalia mengaku kenal dengan teman dekat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, itu pada November 2012 di Hotel Kempinski, Jakarta. Dia dikenalkan oleh temannya yang bernama Dwi.

Fathanah adalah salah satu terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait penetapan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian. Selain dugaan suap, dia juga dijerat dakwaan pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com