Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengangkatan Patrialis sebagai Hakim Konstitusi Resmi Digugat

Kompas.com - 12/08/2013, 16:55 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) mendaftarkan gugatan permohonan pembatalan Keppres No 87/P Tahun 2013 terkait pengangkatan jabatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (12/8/2013).

"Kita ajukan pembatalan terhadap surat keputusan (SK) yang diterbitkan Presiden kepada calon hakim konstitusi atas nama Patrialis Akbar," ujar Bahrain selaku Direktur Advokat saat Konferensi Pers di PTUN, Jakarta, Senin.

Koalisi ini, di antaranya, terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Bahrain menilai, ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi. "Artinya kita melihat ada proses yang salah. Kita anggap tidak mengamalkan apa yang diamanahkan undang-undang konstitusi dalam mengangkat atau menyeleksi calon hakim," kata Bahrain.

Menurut Bahrain, penunjukan Patrialis ini cacat hukum. Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK menyatakan pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif dan harus dipublikasikan kepada masyarakat.

"Artinya peran itu tidak dilaksanakan oleh Presiden untuk memublikasi calon-calon hakim di media massa sehingga masyarakat bisa berpartisipasi memberi masukan terhadap calon tersebut," kata Patrialis.

Di tempat yang sama, Julius dari YLBHI mengatakan, keppres itu melanggar UU MK Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 (2).

"Dalam Pasal 15 Undang-Undang MK dijelaskan ada pelanggaran, yaitu terjadi integritas calon sebagai negarawan yang menguasai konstitusi," kata Julius.

Adapun Pasal 19 UU MK, kata Julius, terkait transparansi pemilihan calon hakim konstitusi oleh presiden dan tidak terpenuhinya partisipasi masyarakat dalam melakukan pemantauan dan pengawasan serta memberikan masukan.

"Pasal 20 Ayat 2 UU MK, tidak terbukanya kepada publik dan transparansi menegasikan obyektivitas dan akuntabilitas pencalonan hakim," ungkap Julius.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dari unsur pemerintah. Patrialis, mantan Menteri Hukum dan HAM, menggantikan Achmad Sodiki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com