Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Fadilah Disebut Korupsi Bersama Anak Buahnya

Kompas.com - 01/08/2013, 17:46 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari disebut bersama-sama mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik di Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, melakukan tindak pidana korupsi kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hal itu dibacakan tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang tuntutan Ratna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/8/2013). "Tampak jelas ada kerja sama erat antara terdakwa Siti Fadilah, Tatat Rahmita Utami, dan Freddy Lumban Tobing dalam pengadaan alat kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN perubahan tahun anggaran 2007," ujar Jaksa Kiki Ahmad Yani.

Ratna dituntut lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Ratna dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam empat proyek pengadaan di Depkes pada 2006-2007.

Ratna dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer.

"Dengan demikian, perbuatan terdakwa dalam merugikan negara bukan perbuatan sendiri. Maka, unsur Pasal 55 terbukti sah dan meyakinkan," lanjut Jaksa Kiki.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan bahwa Siti bersama Ratna mengatur pengadaan empat proyek di Depkes. Ratna dan Siti Fadilah diketahui pernah membahas rencana kegiatan pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung (avian influenza) tahun anggaran 2006.

Saat itu Siti menyampaikan agar pengadaan alat kesehatan itu dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada pelaksananya, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. "Terdakwa setuju arahan Siti dengan penunjukan langsung dan pelaksana pengadaan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Terdakwa arahkan Bambang atau Sutikno untuk panitia pengadaan," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo. Adapun Siti sebelumnya pernah membantah isi dalam dakwaan tersebut.

Keempat proyek tersebut adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Direktorat Bina Pelayanan Medik.

Proyek kedua, penggunaan sisa dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Ditjen Bina Pelayanan Medik Depkes.

Proyek ketiga, pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2007.

Keempat, pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007. Akibat perbuatan korupsi ini, negara mengalami kerugian yang nilainya sekitar Rp 50,4 miliar.

Perbuatan Ratna dianggap telah menguntungkan korporasi, yakni PT Rajawali Nusindo, PT Prasasti Mitra, PT Airindo Sentra Medika, PT Fondaco Mitratama, PT Kartika Sentamas, PT Heltindo Internasional, PT Kimia Farma Trading, PT Bhineka Usada Raya, dan PT Chaya Prima Cemerlang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com