Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Menyadap SBY, Apa Iya Australia Mau Minta Maaf?

Kompas.com - 28/07/2013, 19:47 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Australia didesak meminta maaf atas penyadapan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dilakukan agen intelijen Inggris untuk menguntungkan Perdana Menteri Australia Kevin Rudd. Namun, hal itu diragukan akan dilakukan Pemerintah Australia.

"Harusnya Australia minta maaf. Tapi apa iya mereka mau melakukan itu?" ujar anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tantowi Yahya dihubungi pada Minggu (28/7/2013).

Politisi Partai Golkar ini menyampaikan bahwa upaya penyadapan yang dilakukan suatu negara kepada negara lain memang seringkali terjadi. Ia mengaku tak terkejut atas penyadapan itu karena pemerintah Australia selalu menjadikan Indonesia sebagai saingan dan ancaman secara sekaligus.

"Kegiatan penyadapan adalah hal biasa yang dilakukan oleh negara-negara dalam rangka mendapatkan informasi dari negara yang menjadi target. Dengan terbukanya praktik penyadapan di konferensi terssbut semakin memperburuk citra Inggris sebagai negara penyelenggara," tuturnya.

Ia menilai penyadapan pada Presiden SBY justru memperburuk citra pemerintah Inggris di mata negara internasional. Pasalnya, aksi penyadapan itu dilakukan saat Presiden SBY menghadiri pertemuan puncak G20 di London pada 2009 silam.

Sebelumnya diberitakan, Presiden SBY beserta rombongan diketahui disadap oleh agen intelijen Inggris saat menghadiri pertemuan puncak G20 di London 2009. Sebagaimana dilaporkan oleh Sydney Morning Herald, Jumat (26/7/2013), Perdana Menteri Australia Kevin Rudd memperoleh keuntungan atas kegiatan mata-mata itu.

Seorang sumber anonim yang dekat dengan Pemerintah Australia mengungkapkan bahwa pada April 2009, delegasi Australia mendapatkan dukungan informasi intelijen dari Inggris dan Amerika Serikat. PM Kevin Rudd disebut sangat berhasrat untuk memperoleh informasi intelijen, terutama yang menyangkut para pemimpin Asia Pasifik, termasuk di dalamnya Yudhoyono, PM India Manmoham Singh, dan mantan Presiden Cina] Hu Jintao.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com