Soal perbuatan melawan hukum, para hakim sebenarnya telah kalah debat dengan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Eddy OS Hiariej.
Namun, di luar berbagai argumentasi itu, tampak jelas bagaimana rapuhnya ilmu pengetahuan (dalam hal ini ilmu bioremediasi) yang masih setitik itu dihadapkan ke pengadilan.
Mereka yang terlibat dalam pengadilan baru mengenal istilah bioremediasi pertama kalinya ketika menangani kasus itu. Karena itu, tak heran jika di persidangan masih terdengar orang mengeja kata mikroorganisme dengan ”mikroorgasme”.
Para ahli dari berbagai disiplin ilmu membutuhkan perdebatan bertahun-tahun bahkan ratusan tahun untuk membahas soal teknik bioremediasi ini.
Di luar itu semua, para terdakwa mengeluhkan, ahli bioremediasi yang memahami persoalan teknis ini banyak yang tak bernyali ketika diminta menjadi ahli dalam persidangan. Mereka hanya mau dihubungi di luar sidang. (Amir Sodikin)