Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Berani Hadapi FPI Pakai UU Ormas?

Kompas.com - 24/07/2013, 18:38 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar Hukum Tata Negara, Margarito, Kamis, yakin pemerintah tak akan berani menindak Front Pembela Islam (FPI) dengan menggunakan Undang-Undang tentang Organisasi Massa. Pasalnya, Margarito menduga FPI justru menjadi alat kepentingan aparat kepolisian.

"UU Ormas sudah ada, tapi pemerintah berani enggak? Sekarang ini pemerintah masih siap-siap PP dan bentar lagi mau digugat ke MK. Saya enggak percaya pemerintah berani pakai UU Ormas untuk hadapi FPI," ujar Margarito di Kompleks Parlemen, Rabu (24/7/2013).

Margarito pun pesimistis FPI akan dibubarkan. Margarito melihat pemerintah ketakutan jika nantinya FPI memberikan perlawanan yang lebih besar sehingga menciptakan kekacauan. "Selain itu, memang ada di pemerintah yang menghendaki FPI ini. Ada persepsi yang ingin agar kafe-kafe di bulan puasa, ada pula yang tidak setuju. Sementara ini tidak bisa dilakukan polisi dan Satpol PP karena mereka punya relasi di sana," ucap Margarito.

Dengan kondisi itu, Margarito melihat untuk kepentingan taktis, maka polisi membutuhkan FPI untuk menumpas keberadaan kafe hingga tempat-tempat lokalisasi. "Kalau polisi kan tidak bisa serta-merta begitu datang obrak-abrik kafe. Maka FPI yang dipakai," imbuh Margarito.

Seperti diberitakan, wacana pembubaran atau penghentian sementara kegiatan FPI mulai mengemuka pascabentrok yang melibatkan FPI dan warga Kendal, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Mantan Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain menyatakan FPI bisa dihentikan sementara kegiatannya karena UU Ormas telah disahkan.

FPI bisa dihentikan sementara atas usulan Muspida setempat karena dianggap telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul bahkan mendesak agar FPI segera dibubarkan. Menanggapi desakan itu, Juru Bicara FPI Muchsin Alatas menyatakan ormasnya siap membubarkan diri selama para anggota Dewan sudah bisa tidak korupsi.

"Selama mereka masih korupsi, harusnya DPR yang dibubarkan," ucap Muchsin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com