Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bioremediasi, Manajer Lingkungan Chevron Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/07/2013, 16:30 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti alias Rumbi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Hakim menilai Endah terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudharmawatiningsih (ketua), Antonious Widjiantono, Slamet Subagyo, Anas Mustakim, dan Sofialdy secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/7/2013).

"Mengadili, menyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Hakim Sudharmawati.

Hal yang memberatkan Rumbi yakni dianggap merugikan keuangan negara dan kontraproduktif. Adapun hal yang meringankan yakni Rumbi memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Vonis tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Tiga hakim berpendapat lain.

Namun, ketua majelis hakim menyatakan mengambil suara terbanyak dan memutuskan Endah bersalah.

Hakim menyatakan, Endah selaku manajer lingkungan SLS dan SLN tidak memberikan saran kepada bawahannya terkait pelaksanaan bioremediasi. Menurut Hakim Antonius, Endah malah beranggapan bahwa kegiatan bioremediasi yang dilakukan PT Sumigita Jaya (SGJ) dan PT Green Planet Indonesia (GPI) sudah berjalan dengan baik.

Bioremediasi tersebut dinilai tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup (LH) No.128 tahun 2003 oleh Kukuh. Namun, PT CPI tetap membayarkan biaya bioremediasi yang dilakukan PT SGJ. Di mana, uang yang dibayarkan berasal dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) atau negara.

Perbuatan Endah dinilai telah merugikan keuangan negara. Pertama, biaya bioremediasi yang diberikan ke Direktur PT SGJ Herlan sebesar US dollar 1,6 juta dan pada Direktur PT GPI Ricksy Prematuri sebesar US dollar 204,6 ribu. Namun, hakim tidak membebankan Endah membayar uang pengganti karena tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

"Karena terdakwa tidak menikmati hasil pidananya, maka tidak dibebani uang pengganti," kata Hakim Sudharmawati.

Atas putusan tersebut, Endah langsung menyatakan akan mengajukan banding. Vonis yang dijatuhkan terhadap Endah lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya Endah dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com