Kasus Bioremediasi, Manajer Lingkungan Chevron Divonis 2 Tahun Penjara
Dian Maharani
Kompas.com - 18/07/2013, 16:30 WIB
Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti alias Rumbi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.