Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korupsi Bioremediasi Fiktif seperti Dagelan

Kompas.com - 06/05/2013, 23:03 WIB
Amir Sodikin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Akibat ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia selalu memihak jaksa, sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/5/2013), seperti dagelan. Setiap pertanyaan penasihat hukum selalu dijawab ketus dan kemudian disambut suara gemuruh "huuu" dari pengunjung.

Hari itu, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung menghadirkan ahli bioremediasi, yakni Edison Effendi, untuk terdakwa Widodo, Team Leader Sumatera Light North, Kabupaten Duri, Provinsi Riau, PT Chevron. Penasihat hukum terdakwa menganggap ahli tak kredibel dihadirkan sebagai ahli di persidangan dan tak memenuhi syarat sebagai ahli yang obyektif.

Edison dianggap sebagai orang yang melaporkan kasus bioremediasi itu ke Kejagung. Karena itu, kehadiran Edison dianggap hanyalah dagelan persidangan karena pastinya ia akan berpihak.

Dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan, Kejagung menjadikan Edison sebagai ahli utama untuk mengambil sampel tanah tercemar di areal Chevron yang kemudian sampel tanah tersebut diuji di laboratorium dadakan Kejagung. Dakwaan jaksa juga banyak disusun berdasarkan keterangan dari Edison.

Penasihat hukum Widodo, Dasril Affandi, mempertanyakan soal teknik pengambilan sampel tanah tercemar yang dilakukan Kejagung dengan ahlinya Edison. Dasril membuat pengandaian, "Apa boleh saya ambil tanah tercemar di Rasuna Said Jakarta untuk mewakili tanah tercemar di Riau?"

Di luar dugaan, Edison menjawab, "Menurut Kepmen boleh." Jawaban itu langsung membuat suasana sidang ger-geran karena mentertawakan keterangan ahli.

Pertanyaan penasihat hukum tersebut terkait teknik sampling yang dilakukan Edison yang menurut kubu Chevron menyalahi banyak aturan, termasuk lokasi pengambilan sampel.

Misalnya, Edison dan timnya menguji tanah tercemar dari sumber tanah di Minas untuk kontraktor PT Green Planet Indonesia (GPI). Padahal, PT GPI tak pernah bekerja di Minas, tetapi di Sumatera Light North, yaitu di Libo, Pematang, dan Mutiara, yang jaraknya tiga jam perjalanan dari Minas.

Menurut versi kubu terdakwa dan juga pernah terungkap di persidangan lainnya, Edison pernah mengikuti beberapa kali tender di PT Chevron, tetapi selalu kalah. Karena itu, kehadiran Edison sempat ditolak oleh penasihat hukum terdakwa, tetapi majelis hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih meloloskan Edison sebagai ahli bioremediasi.

Dampak dari kepentingan Edison terhadap dakwaan, sidang hari ini yang seharusnya mendengarkan keterangan ahli bioremediasi itu akhirnya berubah menjadi arena olok-olok antara penasihat hukum dengan Edison. Emosi kedua belah pihak sering tak terkendali dengan saling melempar komentar tak pantas sehingga membuat Sudharmawatiningsih sibuk melerai.

Penasihat hukum Widodo, Dasril Affandi, pun bertanya soal standar bioremediasi kepada ahli Edison. "Metode apa yang Anda gunakan untuk bioremediasi?" tanya Dasril Affandi, terkait pelaksanaan proyek bioremediasi di Babelan yang pernah dilakukan Edison. "Wah itu rahasia nanti dicontoh kalau diungkap," jawab Edison ketus.

Penasihat hukum juga menanyakan apakah perusahaan pelaksana bioremediasi di Babelan tersebut mengantongi izin. Namun, jaksa penuntut umum keberatan dengan pertanyaan itu. "Ini demi terangnya kasus. Untuk mengetahui kualifikasi ahli ini seperti apa. Orang dijadikan ahli bukan sembarangan, harus punya latar belakang pendidikan dan pengalaman," kata Dasril emosi.

Penasihat hukum kemudian bertanya, sebagai ahli, dalam melakukan pekerjaan kaidah apa yang dipatuhi? Apakah misalnya berdasar pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 128 Tahun 2003 terkait bioremediasi. "Yang saya patuhi kesepakatan, tak hanya Kepmen 128. Saya kerjakan sesuai order," jawab Edison.

Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih menyela, acuannya apa, apakah teori, doktrin-doktrin, atau peraturan-peraturan. "Peraturan di Indonesia tidak mengikat saya sebagai ahli," kata Edison, yang kembali memicu suara "huuu" dari pengunjung.

Ketika ditanya soal "site characteristic", Edison berkomentar singkat, "Baca saja di Kepmen 128, semua yang saya katakan ada di sana semua." Setiap jawaban ahli yang ketus dan tak menjelaskan, selalu diteriaki "huuu" oleh para pengunjung sidang sehingga membuat suasana sidang selalu gaduh.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung 'Cawe-cawe' Jokowi?

    Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung "Cawe-cawe" Jokowi?

    Nasional
    Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

    Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

    Nasional
    Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

    Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

    Nasional
    Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

    Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

    Nasional
    Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

    Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

    Nasional
    Safenet: Kalau 'Gentleman', Budi Arie Harusnya Mundur

    Safenet: Kalau "Gentleman", Budi Arie Harusnya Mundur

    Nasional
    Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

    Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

    Nasional
    Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

    Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

    Nasional
    Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

    Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

    Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

    Nasional
    Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

    Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

    Nasional
    Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

    Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

    Nasional
    Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

    Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

    Nasional
    PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

    PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

    Nasional
    Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

    Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com