Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Soesatyo Siapkan Langkah Hukum untuk ICW

Kompas.com - 28/06/2013, 20:18 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengaku tengah mempersiapkan langkah hukum terkait tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang 36 daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) yang dianggap diragukan komitmennya mendukung pemberantasan korupsi. Menurut Bambang, analisis ICW tidak memiliki dasar yang jelas.

Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, analisis ICW tidak memiliki dasar kuat karena dirinya mengaku vokal dalam membongkar kasus korupsi. Salah satunya adalah kasus bail out Bank Century di mana dirinya masuk sebagai Tim Pengawas.

"Masa saya dibilang diragukan komitmennya? Saya sendiri tengah mempersiapkan langkah hukum atas tudingan tersebut," kata Bambang dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Jumat (28/6/2013) petang.

Bambang menegaskan, sebagai bukti pro pemberantasan korupsi, dirinya berencana mendorong KPK untuk segera menuntaskan kasus Century. Ia tetap bersikukuh akan mengambil tindakan hukum meski analisis ICW dianggapnya tak memiliki dasar yang kuat.

"Sebab, siapa saja bisa bicara apa saja. Seperti saya, bisa saja saya menyebut telah memberikan sesuatu pada A atau B. Tapi apa itu sudah menjadi kebenaran? Belum bisa tanpa didukung bukti-bukti formil yang menjadi fakta," ujarnya.

Untuk diketahui, Bambang Soesatyo dianggap meragukan antikorupsi karena namanya disebut oleh saksi AKBP Thedy Rusmawan dalam persidangan kasus simulator SIM (28/5/2013) menerima uang untuk melancarkan proyek simulator SIM. Bambang dianggap terlibat dalam kasus itu bersama tiga anggota Komisi III lainnya, yakni Aziz Syamsuddin (Golkar), Desmond J Mahesa (Gerindra), dan Herman Hery (PDI-P).

Berikut ini daftar lengkap 36 caleg bermasalah:

Golkar: 9 orang

1. Aziz Syamsuddin
Disebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.

2. Bambang Soesatyo
Disebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.

3. Idris Laena
Melakukan pelanggaran etika (sedang) dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.

4. Nurdiman Munir
Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.

5. Setya Novanto
Kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir setelah pertemuan dengan Setya Novanto.

6. Kahar Muzakir
Kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir.

7. Melchias Marcus Mekeng
Disebut sebagai "Ketua Besar" dalam BBM antara Mindo Rosalina Manulang dan Angelina Sondakh dalam kasus wisma atlet.

8. Priyo Budi Santoso
Nama Priyo Budi S masuk dalam tuntutan JPU atas kasus pengadaan Al Quran dan laboratorium yang menyeret Dendi Prasetya dan Zulkarnain Djabar.

9. Charles Jonas Mesang
Disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010), menerima uang dari proyek pengadaan alkes di Kemenkes sebesar Rp 90 juta.

 

Demokrat: 10 orang

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

    KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

    Nasional
    Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

    Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

    Nasional
    Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

    Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

    Nasional
    Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

    Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

    Nasional
    Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

    Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

    Nasional
    Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

    Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

    Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

    Nasional
    Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

    Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

    Nasional
    Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

    Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

    Nasional
    Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

    Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

    Nasional
    Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

    Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

    Nasional
    Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

    Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

    Nasional
    Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

    Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

    Nasional
    Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

    Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

    Nasional
    Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

    Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com