Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nudirman Bantah Upaya Menghapus Wewenang Penuntutan KPK

Kompas.com - 29/09/2012, 17:45 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Nudirman Munir, membantah ada usulan dari Komisi III DPR untuk menghapus kewenangan penuntutan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Nudirman, rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hanya untuk memperkuat KPK.

"Tidak ada. Kalau dari kita enggak ada. Saya enggak tahu kalau ada draf (RUU KPK) dari iblis mana yang datang. Tahu-tahu tersebar isu Komisi III mau membunuh KPK," kata Nudirman di Jakarta, Sabtu (29/9/2012).

Hal itu dikatakan Nudirman menyikapi kritik dari berbagai pihak bahwa Komisi III DPR ingin melemahkan KPK, salah satunya dengan menghilangkan kewenangan penuntutan. Pernyataan Nudirman itu bertolak belakang dengan substansi draf revisi UU KPK yang masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam draf itu, seluruh aturan terkait penuntutan dihapus. Dengan demikian, kewenangan KPK hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Wakil Ketua Baleg DPR Dimyati Natakusuma juga sudah mengakui kewenangan penuntutan sudah hilang dalam draf usulan Komisi III DPR. Kajian Baleg, hal itu dapat melemahkan KPK. Oleh karena itu, dalam waktu dekat Baleg akan mempertanyakan maksud usulan itu kepada Komisi III.

Nudirman mengatakan, pihaknya hanya ingin memperbaiki UU KPK, bukan untuk melemahkan KPK. Dia memberi contoh perbaikan masa jabatan unsur pimpinan KPK yang sempat menjadi polemik. Selain itu, polemik penyidik independen setelah ditariknya puluhan penyidik oleh Polri.

Bahkan, jika kewenangan yang sudah ada dirasa kurang, politisi Partai Golkar itu mempersilakan KPK meminta kewenangan tambahan kepada Komisi III DPR. "Akan kita kasih, mau apa?" kata Nudirman.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Indra, mengakui draf usulan Komisi III DPR tak memuat kewenangan penuntutan. Itu sebabnya Fraksi PKS menolak draf itu dibawa ke Baleg untuk dilakukan sinkronisasi.

Ketika ditanya dari siapa usulan penghapusan kewenangan penuntutan itu, Indra menjawab, "Yang jelas ini usul inisiatif Komisi III. Tapi siapa-siapanya, saya tak tahu persis."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

    Nasional
    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com