Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bamsoet Tak Hadir, Sidang MKD soal "Klaim Semua Parpol Sepakat Amendemen" Tetap Berjalan

Kompas.com - 20/06/2024, 13:03 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet tampak tidak hadir dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Kamis (20/6/2024) terkait ucapan tentang semua partai politik menyepakati amendemen Undang-Undang Dasar 1945.

Bamsoet seharusnya hadir dalam sidang ini sebagai teradu.

Meski demikian, pantauan Kompas.com, sidang pemanggilan Bamsoet tetap berlanjut dipimpin oleh Ketua MKD Adang Daradjatun beserta Wakil Ketua.

Adang membacakan surat dari Bamsoet yang berhalangan hadir.

"Bahwa merujuk angka tersebut di atas dan sehubungan padatnya agenda kegiatan selaku Ketua MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya, kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juni 2024," kata Bamsoet dibacakan oleh Adang di ruang sidang MKD.

Baca juga: MKD Bakal Panggil Bamsoet Lagi, Langsung Bacakan Putusan

Bamsoet, kata Adang, pada prinsipnya menghormati surat pemanggilan sidang yang dikirimkan oleh MKD.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas perhatian MKD.

"Demikian kami sampaikan atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. MPR RI Ketua Bambang Soesatyo. Itu adalah surat dari teradu," ucap Adang.

Sebelumnya diberitakan, MKD DPR memanggil Bamsoet untuk menghadiri sidang MKD terkait laporan seorang bernama Muhammad Azhari, hari ini, pukul 10.00 WIB.

Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengonfirmasi kabar itu yang beredar melalui surat di kalangan wartawan.

"Benar, benar, kita memanggil beliau hari ini sesuai dengan jadwal yang terlampir di surat undangan itu," kata Dek Gam kepada Kompas.com, Kamis.

Dalam surat itu, ditulis pemanggilan ini bersifat rahasia.

Baca juga: Soal Amendemen, Yusril: Biarkan Presiden dan Wakil Presiden Dipilih Rakyat

Surat itu memang ditujukan kepada Bambang Soesatyo yang merupakan anggota DPR Fraksi Partai Golkar.

Surat itu menjelaskan perihal pengaduan Muhammad Azhari pada 6 Juni 2024.

Azhari mengadukan Bamsoet karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Bamsoet menyebut semua partai politik menyetujui amendemen Undang-undang Dasar 1945.


Bamsoet dikatakan mengeklaim semua partai politik siap melakukan amendemen dan MPR juga menyiapkan aturan peralihannya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan verifikasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dan Keputusan Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan, maka Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI memanggil Saudara dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Kamis 20 Juni 2024 pukul 10.00 WIB," tulis surat tersebut.

Pemanggilan itu bertempat di ruang sidang MKD DPR Gedung Nusantara I.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinjau RSUD di Barito Timur, Jokowi Soroti Kurangnya Dokter Spesialis

Tinjau RSUD di Barito Timur, Jokowi Soroti Kurangnya Dokter Spesialis

Nasional
PDN Kena 'Ransomware', Pemerintah Dianggap Tak Mau Belajar

PDN Kena "Ransomware", Pemerintah Dianggap Tak Mau Belajar

Nasional
Jokowi Persilakan KPK Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden

Jokowi Persilakan KPK Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden

Nasional
PKS Klaim Tolak Tawaran Kursi Bacawagub DKI dari KIM, Pilih Usung Anies-Sohibul

PKS Klaim Tolak Tawaran Kursi Bacawagub DKI dari KIM, Pilih Usung Anies-Sohibul

Nasional
Penangkapan 103 WNA Terkait Kejahatan Siber Berawal dari Imigrasi Awasi Sebuah Vila di Bali

Penangkapan 103 WNA Terkait Kejahatan Siber Berawal dari Imigrasi Awasi Sebuah Vila di Bali

Nasional
Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Kemensetneg: Presiden Sendiri yang Memilih Lokasi

Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Kemensetneg: Presiden Sendiri yang Memilih Lokasi

Nasional
Serangan Siber PDN Dinilai Semakin Menggerus Kepercayaan Publik

Serangan Siber PDN Dinilai Semakin Menggerus Kepercayaan Publik

Nasional
Publik Dirugikan 'Ransomware' PDN Bisa Tuntut Perdata Pemerintah

Publik Dirugikan "Ransomware" PDN Bisa Tuntut Perdata Pemerintah

Nasional
KPK Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan

KPK Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan

Nasional
Notifikasi Dampak 'Ransomware' PDN Nihil, Sikap Pemerintah Dipertanyakan

Notifikasi Dampak "Ransomware" PDN Nihil, Sikap Pemerintah Dipertanyakan

Nasional
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengerukan Jalur Pelayaran di 4 Pelabuhan

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengerukan Jalur Pelayaran di 4 Pelabuhan

Nasional
Duet Anies-Sohibul Dinilai Tak Realistis, PKS: Ini Pasangan Ideal, Punya Wawasan Global

Duet Anies-Sohibul Dinilai Tak Realistis, PKS: Ini Pasangan Ideal, Punya Wawasan Global

Nasional
PDI-P dan PKB Berpeluang Koalisi Tanpa PKS, Syaikhu: Insya Allah Pak Anies Tetap Bersama Kami

PDI-P dan PKB Berpeluang Koalisi Tanpa PKS, Syaikhu: Insya Allah Pak Anies Tetap Bersama Kami

Nasional
Ikuti Program MBKM, Taruna-taruni Kementerian KP Hasilkan Inovasi Produk Olahan Kelautan dan Perikanan

Ikuti Program MBKM, Taruna-taruni Kementerian KP Hasilkan Inovasi Produk Olahan Kelautan dan Perikanan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Genjot Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

Mendagri Minta Pemda Genjot Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com