JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet tampak tidak hadir dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Kamis (20/6/2024) terkait ucapan tentang semua partai politik menyepakati amendemen Undang-Undang Dasar 1945.
Bamsoet seharusnya hadir dalam sidang ini sebagai teradu.
Meski demikian, pantauan Kompas.com, sidang pemanggilan Bamsoet tetap berlanjut dipimpin oleh Ketua MKD Adang Daradjatun beserta Wakil Ketua.
Adang membacakan surat dari Bamsoet yang berhalangan hadir.
"Bahwa merujuk angka tersebut di atas dan sehubungan padatnya agenda kegiatan selaku Ketua MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya, kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juni 2024," kata Bamsoet dibacakan oleh Adang di ruang sidang MKD.
Baca juga: MKD Bakal Panggil Bamsoet Lagi, Langsung Bacakan Putusan
Bamsoet, kata Adang, pada prinsipnya menghormati surat pemanggilan sidang yang dikirimkan oleh MKD.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas perhatian MKD.
"Demikian kami sampaikan atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. MPR RI Ketua Bambang Soesatyo. Itu adalah surat dari teradu," ucap Adang.
Sebelumnya diberitakan, MKD DPR memanggil Bamsoet untuk menghadiri sidang MKD terkait laporan seorang bernama Muhammad Azhari, hari ini, pukul 10.00 WIB.
Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengonfirmasi kabar itu yang beredar melalui surat di kalangan wartawan.
"Benar, benar, kita memanggil beliau hari ini sesuai dengan jadwal yang terlampir di surat undangan itu," kata Dek Gam kepada Kompas.com, Kamis.
Dalam surat itu, ditulis pemanggilan ini bersifat rahasia.
Baca juga: Soal Amendemen, Yusril: Biarkan Presiden dan Wakil Presiden Dipilih Rakyat
Surat itu memang ditujukan kepada Bambang Soesatyo yang merupakan anggota DPR Fraksi Partai Golkar.
Surat itu menjelaskan perihal pengaduan Muhammad Azhari pada 6 Juni 2024.
Azhari mengadukan Bamsoet karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Bamsoet menyebut semua partai politik menyetujui amendemen Undang-undang Dasar 1945.
Bamsoet dikatakan mengeklaim semua partai politik siap melakukan amendemen dan MPR juga menyiapkan aturan peralihannya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan verifikasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dan Keputusan Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan, maka Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI memanggil Saudara dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Kamis 20 Juni 2024 pukul 10.00 WIB," tulis surat tersebut.
Pemanggilan itu bertempat di ruang sidang MKD DPR Gedung Nusantara I.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.