Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla Batal Bersaksi untuk Antasari Azhar

Kompas.com - 20/06/2013, 10:08 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Presiden RI M Jusuf Kalla batal hadir sebagai saksi dalam sidang uji materi pasal 268 ayat 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Jusuf Kalla alias JK batal hadir karena harus mendatangi acara Palang Merah Indonesia di Sulawesi Selatan. Hal itu disampaikan kuasa hukum Antasari, Boyami Saiman.

"JK batal jadi saksi di MK dengan alasan berbenturan pelantikan PMI Sulsel," ujar Boyamin di Jakarta, Kamis.

Menurut Boyamin, sebelumnya Ketua PMI itu bersedia hadir pada Kamis ini. Tim kuasa hukum Antasari pun akan menjadwalkan ulang untuk JK agar bisa hadir sebagai saksi.

Sidang lanjutan uji materi yang dijadwalkan pada hari ini tetap digelar dengan menghadirkan saksi Muchtar Pakpahan dan Jamin Ginting selaku pakar hukum pidana.

Seperti diketahui, Antasari Azhar menganggap mantan Wakil Presiden RI M Jusuf Kalla memiliki informasi penting terkait kasus pembunuhan bos PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Antasari, JK pernah membesuknya di Lapas Tangerang dan menceritakan bahwa ajudan JK pernah melihat gerak gerik mencurigakan sebelum peristiwa penembakan Nasrudin.

"Beliau pernah dilaporkan oleh ajudannya, beliau waktu itu wapres kan. Jadi, oleh ajudannya bahwa di suatu tempat di Modernland itu, kok seperti ada gerakan-gerakan tertentu. Ajudan menangkapnya mungkin ada kegiatan kenegaraan," kata Antasari beberapa waktu lalu.

Sementara itu, JK yang ditemui beberapa hari lalu mengatakan masih mempelajari kapasitasnya yang diminta sebagai saksi.

"Tetapi saya pelajari dulu karena, kalau masalahnya teknis hukum, saya tidak paham," kata JK di Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Sebelumnya, uji materi Pasal 268 Ayat (3) UU KUHAP terkait mekanisme pengajuan peninjauan kembali (PK) diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal itu menutup ruang pengajuan PK lebih dari satu kali. Antasari sendiri berharap dapat mengajukan PK lebih dari satu kali dengan adanya bukti baru atau novum yang ia miliki.

Pengujian pasal yang mengatur pengajuan PK itu juga pernah dilakukan adik kandung almarhum Nasrudin, Andi Syamsuddin Iskandar. Dalam kasus pembunuhan itu, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menolak permohonan PK Antasari.

Dengan penolakan PK itu, Antasari tetap divonis 18 tahun. Hal ini sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta diperkuat kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com