Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Ajukan Permohonan Pinjam Ponsel Nasrudin

Kompas.com - 19/06/2013, 14:21 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengirimkan surat permohonan peminjaman barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (19/6/2013). Barang bukti itu adalah ponsel milik korban pembunuhan, Direktur Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Kami sudah kirim suratnya. Minggu depan akan tanyakan ke sana (Kejati DKI) lagi," ujar koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, di Jakarta, Rabu.

Boyamin menjelaskan, peminjaman barang bukti tersebut terkait laporan Antasari atas kasus SMS bernada ancaman yang disebut dikirim Antasari kepada Nasrudin. Kasus itu telah dilaporkan ke Bareskrim Polri tahun 2011 lalu dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Hampir dua tahun tidak ada kemajuan dalam kasus itu.

Pihak kepolisian mengaku kesulitan karena tidak ada alat bukti yang cukup untuk melakukan penyelidikan. Alasannya, barang bukti berupa ponsel jenis Nokia Communicator tipe E90 warna hitam milik Nasrudin diduga masih dipegang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Seperti diketahui, Antasari terseret dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin. Namun, adanya SMS itu tidak dapat dibuktikan di pengadilan. Antasari tetap dihukum bersalah dan harus menjalani kurungan 18 tahun penjara dengan dasar dakwaan jaksa itu.

SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya." Adanya SMS itu hingga kini tidak dapat dibuktikan. Ahli IT Agung Harsoyo pernah menyatakan tidak menemukan ada SMS dari enam nomor telepon Antasari kepada Nasrudin yang berisi ancaman. Demikian juga dari satu nomor telepon milik Nasrudin kepada Antasari.

"Berdasarkan data-data call detail record (CDR) yang menjadi barang bukti di pengadilan, dari seluruh handphone milik pelapor, pada rentang antara bulan Februari-Maret 2009, tidak terdapat komunikasi dari handphone milik pelapor kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen, baik berupa komunikasi atau telepon maupun SMS," terang Boyamin.

Tak hanya kasus SMS gelap, Antasari juga telah melaporkan dua saksi yang menyatakan melihat isi SMS itu, yaitu Jeffrey dan Etza. Laporan itu dibuat dengan Nomor LP/518/VI/2013/Bareskrim dengan Tanda Bukti Lapor TBL/259/VI/2013/Bareskrim tanggal 18 Juni 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

    "Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

    Nasional
    PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

    PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

    Nasional
    Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

    Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

    Nasional
    Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

    Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

    Nasional
    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Nasional
    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Nasional
    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasional
    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    Nasional
    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    Nasional
    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com