JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana Antasari Azhar meminta mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi dalam sidang uji materi Pasal 268 Ayat (3) KUHP di Mahkamah Konstitusi. Antasari menyebut, JK memiliki informasi penting terkait kasus pembunuhan bos PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Bagaimana tanggapan JK? JK mengaku sudah ada permintaan dari pihak Antasari agar dirinya bersedia menjadi saksi.
"Tetapi saya pelajari dulu karena, kalau masalahnya teknis hukum, saya tidak paham," kata JK di Jakarta, Jumat (14/6/2013).
JK mengaku tidak paham mengapa dirinya yang diminta menjadi saksi. Pasalnya, kata dia, saksi itu adalah orang yang melihat dan mendengar.
"Saya tidak mendengar dan melihat. Saya tidak berada dalam posisi itu," kata JK.
Sebelumnya, Antasari mengaku pernah dijenguk JK di lembaga pemasyarakatan. Saat itu, menurut Antasari, JK bercerita pernah dilaporkan oleh ajudannya sewaktu menjadi Wapres bahwa di suatu tempat di Modernland, Tangerang, ada gerakan tertentu.
"Ajudan menangkapnya mungkin ada kegiatan kenegaraan," kata Antasari.
Sore harinya, terjadi penembakan Nasrudin di kawasan golf Modernland.
Apakah benar JK pernah menerima informasi itu? "Saya tidak tahu. Khusus saksi itu yang diketahui, yang dilihat, yang dirasakan. Saya tidak dalam posisi itu," jawab politisi Partai Golkar tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.