JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu siap menggelar mediasi antara Komisi Pemilihan Umum dan partai politik terkait sengketa pencoretan caleg di sejumlah daerah pemilihan di Indonesia. Mediasi ini rencananya digelar pada pekan ini.
"Dalam minggu ini (mediasi akan digelar). Bawaslu saat ini sedang meminta atau menunggu kelengkapan syarat formil dari Parpol," kata anggota Bawaslu Nelson Simanjutak, Senin (17/6/2013).
Seperti diketahui, KPU mencoret sebanyak 86 caleg dari lima parpol, yaitu PPP, Partai Gerindra, PAN, PKPI, dan Partai Hanura. Partai itu dinilai tidak dapat memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di berbagai dapil. Dari lima parpol tersebut, baru empat parpol yang telah melaporkan KPU ke Bawaslu, yaitu PPP, Gerindra, PAN, dan Partai Hanura.
Bawaslu, kata Nelson, akan mengoptimalkan penyelesaian permasalahan tersebut melalui mekanisme mediasi. Walaupun begitu, proses mediasi tersebut masih akan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan. "Jika hal itu terkait dengan pemenuhan syarat 30 persen perempuan, maka ditangani dengan mekanisme penyelesaian sengketa. Dalam penyelesaian ini penerapan prinsip mengutamakan hak konstitusional hak pilih (hak memilih dan dipilih) masyarakat," tandasnya.
Terkait hal ini, komisioner KPU Ida Budhiati mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Justru, dirinya mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh parpol. "Partai itu memberikan contoh yang bagus. Kalau dia tidak sependapat atau dapat menerima putusan menempuh upaya hukum," kata Ida.
Ida menilai, pelaporan oleh parpol tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu. "Kalau enggak mau dikomplain ya jangan jadi penyelenggara pemilu," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.