Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coret Caleg Parpol Bermasalah, Nurul Puji KPU

Kompas.com - 14/06/2013, 17:16 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin memuji langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoret sejumlah 87 caleg dari lima partai politik karena dianggap tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan. Ke 87 caleg ini tersebar di berbagai daerah pemilihan di Indonesia. Nurul menganggap KPU telah menerapkan aturan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

"Ini keberanian luar biasa. Apa yang dilakukan KPU sudah benar dan itu sudah dikonsultasikan ke Bawaslu," kata Nurul saat diskusi di KPU, Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Kelima partai itu ialah PPP (Dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III), PAN (Dapil Sumatera Barat I), Gerindra (Dapil Jawa Barat IX), PKPI (Dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI dan NTT I), dan Hanura (Dapil Jawa Barat II). Nurul mengatakan, sikap tegas KPU tentu saja akan menjadi pukulan telak bagi parpol dan calegnya. Meski demikian, hal itu dianggap positif karena dapat memberikan pelajaran berharga bagi calon peserta pemilu di masa yang akan datang.

"Ini pelajaran serius buat partai agar tidak main-main soal caleg perempuan. Jadi, rekrutmen dan pendidikan politik perempuan dilakukan sungguh-sungguh," ujarnya.

Sementara itu, terkait pelaporan KPU yang dilakukan oleh sejumlah parpol ke Bawaslu, menurut Nurul, itu adalah hal yang wajar. Artinya, parpol juga telah menerapkan mekanisme yang terdapat di dalam peraturan yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com