JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Riau Rusli Zainal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Pekan Olahraga Nasional dan korupsi kehutanan selama sekitar 22 jam, Jumat (31/5/2013). Seusai diperiksa, Rusli tidak langsung ditahan.
"Penyidik menganggap belum perlu menahan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Rusli meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 20.00 dengan didampingi pengacaranya, Rudy Alfonso, dan sejumlah anggota stafnya. Kepada wartawan, Rusli mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik KPK seputar PON, khususnya mengenai sistem penganggaran dan perencanaan ajang olahraga nasional tersebut.
"Ya, tadi melengkapi berkas PON saja, pertanyaan-pertanyaan PON, bagaimana sistem penganggaran, kemudian perencanaan," kata Rusli.
Ini merupakan kali kedua Rusli diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan pertama berlangsung pada Jumat pekan lalu. Pekan lalu, KPK tidak menahan Rusli dengan alasan penyidik belum merasa perlu melakukan langkah tersebut. KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau.
Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan perda itu. Terkait pembahasan perda yang sama, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau. Selain itu, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.