Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Ada Temuan Mengejutkan dalam Audit II Hambalang

Kompas.com - 28/05/2013, 16:23 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut ada temuan-temuan yang mengejutkan dalam audit tahap II proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor. Namun, temuan BPK tersebut belum bisa diungkap karena proses audit belum selesai.

Hal itu dikatakan Ketua BPK Hadi Poernomo saat jumpa pers di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (28/5/2013). Jumpa pers tersebut menyikapi berbagai pertanyaan mengenai perkembangan audit tahap II Hambalang oleh BPK.

Dalam tahap II, audit difokuskan kepada penyusunan anggaran untuk Hambalang antara DPR dan pemerintah. Hadi menyebut temuan tersebut sebagai anomali.

"Dalam anggaran ini, banyak hal-hal yang anomali, temuan di luar dugaan kita semua," kata Hadi.

Namun, ia tidak mau mengungkap apa temuan tersebut karena terikat kode etik. Pihaknya baru akan mengungkap ketika hasil audit diserahkan kepada DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Anomali hal baru yang tentunya sangat dalam. Hanya belum saatnya karena ada kode etik sebagai pemeriksa. Nanti akan ketahuan, akan kaget," ucapnya.

Ketika berkali-kali didesak agar memberi sedikit informasi mengenai anomali tersebut, Hadi akhirnya memberi sedikit bocoran. "Antara lain, Anda kan suka dengar di APBN tidak dibintangi (diblokir), tapi di DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) dibintangi. Ini di APBN dibintang, tapi di DIPA tidak dibintang," kata dia.

Seperti diberitakan, BPK telah menyerahkan audit Hambalang tahap I kepada DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam audit sampai 30 Oktober 2012, BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp 243 ,66 miliar.

Hasil audit BPK salah satunya menemukan adanya pemalsuan surat pelepasan hak atas tanah atas nama Probosutejo, adik mantan Presiden Soeharto. Surat itu dipalsukan oleh pihak Badan Pertahanan Nasional.

Hambat penahanan Andi

Sebelumnya, KPK beralasan, penahanan Andi masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua KPK Abraham Samad secara tidak langsung menyiratkan bahwa belum selesainya perhitungan keuangan negara oleh BPK inilah yang menjadi hambatan KPK untuk menahan Andi.

"Kayaknya begitu," ujar Abraham, di Jakarta, Senin (27/5/2013), saat ditanya apakah penahanan tersangka Hambalang terhambat kerja BPK yang belum selesai tersebut.

"Silakan tanyakan kepada BPK karena saya tidak tahu apa hambatannya," kata Abraham lagi.

Dia mengatakan, KPK akan melakukan langkah-langkah konkret, termasuk penahanan, setelah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. Penahanan tidak dapat dilakukan sebelum perhitungan kerugian negara selesai karena ada batas waktu masa penahanan. 

Ikuti berita terkait dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com