Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bisa Juga Pidanakan Oknum PKS

Kompas.com - 14/05/2013, 18:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memidanakan oknum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang terindikasi menghalang-halangi upaya penyitaan enam mobil dari kantor DPP PKS beberapa waktu lalu.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, jika KPK yakin oknum PKS telah menghalang-halangi proses penyitaan tersebut, KPK bisa menjerat mereka dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menghalang-halangi penyelidikan, penyidikan, ataupun proses pemeriksaan di pengadilan.

"Mereka menggunakan Pasal 21 terhadap mereka yang menghalang-halangi proses penyitaan, apalagi belakangan terjadi pembohongan publik. Mereka seolah-olah paling benar dengan mengatakan tidak ada surat penyitaan, padahal ada," ujar Donal saat dihubungi, Selasa (14/5/2013).

Menurut Donal, KPK bisa menjerat oknum PKS yang dianggap menghalang-halangi penyitaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Oknum yang bisa dijerat, menurut Donal, adalah mereka yang berada di lapangan saat proses penyitaan ataupun mereka yang diketahui memerintahkan agar menghalang-halangi penyidik KPK menyita keenam mobil tersebut.

"Penyidik KPK tahu siapa saja yang menghalangi secara langsung atau tidak. Bisa dilihat siapa saja yang berada di lapangan saat itu dan siapa yang memberikan perintah untuk merintangi," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik KPK gagal menyita beberapa mobil di kantor DPP PKS yang diduga terkait dengan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Menurut KPK, petugas keamanan PKS dan organisasi massanya menghalangi upaya tersebut, dan akhirnya KPK hanya menyegel mobil-mobil itu.

Sebaliknya, PKS membantah menghalangi upaya KPK menyita mobil-mobil itu. Menurut mereka, yang terjadi adalah para penyidik tak membawa surat perintah penyitaan.

Sebagai tindak lanjutnya, PKS melaporkan Juru Bicara KPK Johan Budi ke kepolisian. Menurut Pengacara PKS, Faudjan Muslim, Johan dinilai telah menyampaikan pernyataan yang tidak benar bahwa PKS menghalang-halangi petugas KPK melakukan penyitaan mobil.

Semula PKS juga berniat melaporkan 10 penyidik KPK ke kepolisian, tetapi urung karena mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti.

Menurut Donal, laporan PKS ini akan mengganggu kerja KPK. Selain itu, langkah PKS tersebut dinilainya akan menjadi preseden buruk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Di mana jika ada upaya paksa yang tidak menyenangkan orang, apalagi yang disita berkaitan dengan aset, bahkan jadi preseden buruk manakala ada upaya paksa yang tidak disenangi orang, lalu melakukan upaya kriminalisasi pejabat negara yang dilindungi undang-undang," ujarnya.

Donal juga menilai Johan tidak dapat dipidana terkait pernyataannya sepanjang dia bicara dalam kapasitas mewakili institusi KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Nasional
    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Nasional
    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Nasional
    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Nasional
    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Nasional
    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Nasional
    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

    Nasional
    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Nasional
    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Nasional
    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Nasional
    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Nasional
    Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

    Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

    Nasional
    Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

    Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

    Nasional
    Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

    Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com