Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Bolos di DPR Diperketat

Kompas.com - 08/05/2013, 16:39 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota legislatif kini akan lebih berhati-hati menjaga daftar kehadirannya. Pasalnya, ketentuan batas kehadiran pada Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) akan diperketat.

Anggota Badan Kehormatan DPR Ali Machsan Musa membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan, semua anggota legislatif akan dihentikan sebagai anggota Dewan (pemberhentian antarwaktu/PAW) apabila tidak hadir selama enam kali berturut-turut dalam satu masa sidang tanpa alasan yang bisa dimaklumi. Setelah direvisi, ketentuannya diubah menjadi selama empat hari berturut-turut.

"Jadi nanti lebih ketat setelah direvisi," kata Ali Machsan kepada Kompas.com, Rabu (8/5/2013).

Untuk diketahui, BK DPR sempat memanggil Politisi PDI Perjuangan Sukur Nababan karena sering membolos. Selama menjadi anggota Dewan, Sukur memang jarang terlihat hadir dalam rapat komisi hingga rapat paripurna. Dia bahkan sudah enam kali berturut-turut tidak hadir rapat apa pun di DPR. Hal inilah yang membuat BK DPR akhirnya bertindak. Surat panggilan pun dilayangkan BK DPR kepada Sukur pada bulan Februari lalu, tetapi dia tidak hadir dengan alasan sakit.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan, Sukur selama ini memang sakit keras sehingga tidak bisa ikut dalam setiap kegiatan DPR. "Pak Sukur memang sakit beberapa waktu lalu. Sekarang, alhamdulillah sehat. Waktu itu, saya pernah menjenguk dia dan kondisinya memang tidak memungkinkan," ucap Puan yang enggan menyebutkan penyakit Sukur.

Jika penyakit Sukur ternyata tidak bisa dibuktikan, BK tetap memberikan sanksi. Sesuai UU MD3, anggota Dewan yang sudah enam kali berturut-turut tidak hadir tanpa keterangan bisa langsung diberhentikan.

Namun, hingga kini kelanjutan kasus Sukur masih terkatung-katung. Anggota BK belum bersepakat akan pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan kepada Sukur. "Soal pak Sukur itu nanti kita putuskan setelah masa reses," kata Ali Machsan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com