Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkarnaen dan Kisah Kuasa Banggar DPR

Kompas.com - 07/05/2013, 08:27 WIB
Amir Sodikin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com— Akhirnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (6/5/2013) dengan meyakinkan menuntut Zulkarnaen Djabbar dengan pidana penjara 12 tahun kurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Zulkarnaen adalah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR terakhir yang akan menghadapi vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Anggota Komisi VIII DPR nonaktif ini juga menyeret putranya terlibat dalam pusaran korupsi, yaitu Dendy Prasetya.

Dendy dituntut pidana penjara 9 tahun kurangi masa tahanan dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam surat tuntutan setebal 924 halaman, Zulkarnaen bersama-sama putranya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan cara intervensi di Kementerian Agama untuk menggolkan perusahaan yang mereka usung.

Zulkarnaen dan Dendy juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 14,3 miliar.

Jika tidak dibayar setelah 1 bulan, maka hartanya akan dilelang untuk negara. Jika tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun.

Zulkarnaen adalah satu dari sekian anggota Banggar yang pernah mewarnai persidangan kasus korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, tersebutlah nama-nama yang tak asing bagi kita, di antaranya Muhammad Nazaruddin, Wa Ode Nurhayati, dan Angelina Sondakh.

Dalam persidangan sebelumnya, sulit untuk diingkari bahwa Zulkarnaen adalah bagian dari penggiring anggaran yang lazim atau khas dilakukan oleh orang-orang Banggar DPR sebelumnya.

KPK memiliki banyak bukti berupa rekaman penyadapan percakapan melalui telepon antara terdakwa dan berbagai pihak.

Mendengarkan percakapan telepon mereka, sulit untuk membantah bahwa Nazauddin begitu memiliki pengaruh kuat. Atau setidaknya, ia begitu berusaha untuk memastikan pengaruhnya bisa menembus dan mengintervensi Kementerian Agama, bahkan berusaha menembus Kementerian Keuangan.

"....saya juga telepon Banggar...Nanti anggaran akan dibintangi, itu pesan teman-teman...Kemkeu ini kan ada pejabat baru sok-sokan. Saya sudah telepon dengan Pak Syam, katanya ancam saja Pak Zul. Akan kami bintangi dan 20 persen anggaran itu, tidak akan jalan itu anggaran," begitu bunyi percakapan telepon yang disadap KPK.

Percakapan diambil 1 agustus 2011. KPK menyatakan, percakapan terjadi antara Anggota DPR Komisi VIII Zulkarnaen Djabbar dan pengusaha Fahd el Fouz. Fahd akan membrokeri pekerjaan proyek miliaran rupiah di Kementerian Agama.

Entah Fahd yang memilih Zulkarnaen sebagai backing, ataukah Zulkarnaen yang menawari Fahd pekerjaan, hingga kini masih misteri.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com