Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walau Penuh, LP Cibinong Tak Bisa Tolak Susno

Kompas.com - 03/05/2013, 20:22 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Lembaga Pemasyarakatan Cibinong tak bisa menolak terpidana Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Susno Duadji untuk masuk sebagai tahanan meskipun jumlah tahanan di lapas tersebut sudah melebihi kapasitas (overload).

"Kami pada prinsipnya menerima walaupun sudah over kapasitas. Tentu akan kami perlakukan sama dengan penghuni lain," kata Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi melalui pesan singkat.

Menurutnya, Lapas Cibinong sudah diisi 1.160 tahanan, sementara kapasitasnya hanya mampu menambung 924 orang. Kendati demikian, lanjut Akbar, pihak Lapas tetap akan menerima siapa pun orang yang harus dieksekusi berdasarkan putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap.

"Tidak ada alasan Lapas untuk menolak apabila berkas telah lengkap," ucapnya.

Ketika ditanya apakah Susno selaku terpidana memang bisa memilih lembaga pemasyarakatan tempat dia akan ditahan, Akbar menjawab, "Silakan tanyakan kepada pihak kejaksaan," katanya.

Akbar juga tidak menjawab ketika ditanya apakah ada permintaan dari Kejaksaan Agung selaku eksekutor agar Susno ditempatkan di Lapas Cibinong. Demikian juga ketika ditanya mengapa Susno tidak ditempatkan di LP Sukamiskin, lapas khusus terpidana kasus korupsi.

Seperti diwartakan, Susno akhirnya menyerahkan diri setelah diburu kepolisian dan kejaksaan. Mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat itu kini mendekam di Lapas Klas II A Cibinong, Jawa Barat, untuk menjalani sisa putusan tiga tahun enam bulan penjara. Sebelumnya, proses eksekusi terjadi di Lapas Klas II A Cibinong, Kamis (2/5/2013), menjelang dini hari atas permintaan Susno.

Kejaksaan juga menerima permintaan Susno untuk menjalani sisa hukuman di lapas tersebut. Permintaan itu sudah disampaikan Susno lewat surat pada Februari 2013. Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sempat tiga kali tidak memenuhi panggilan eksekusi kejaksaan dan menolak dibawa dengan alasan putusan batal demi hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

    Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

    Nasional
    Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

    Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

    Nasional
    Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

    Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

    Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

    Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

    Nasional
    Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

    Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

    Nasional
    Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

    Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

    Nasional
    Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

    Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

    Nasional
    Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

    Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

    Nasional
    Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

    Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

    Nasional
    Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

    Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

    Nasional
    Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

    Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

    Nasional
    Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

    Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

    Nasional
    Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

    Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

    Nasional
    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com