Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Bingung Susno Akhirnya Menyerahkan Diri

Kompas.com - 03/05/2013, 12:21 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Fredrich Yunadi mempertanyakan sikap kliennya terpidana Susno Duadji yang menyerahkan diri kepada kejaksaan untuk menjalani eksekusi hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Fredrich mengaku tidak pernah menyarankan kepada Susno untuk menyerahkan diri.

"Saya agak sedikit merasa ... mengapa saya tidak dilibatkan. Seharusnya diberitahu akan menyerahkan diri. Saya tidak pernah menganjurkan (serahkan diri)," kata Fredrich saat jumpa pers di kantornya di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2013).

Sebelumnya, Susno akhirnya bersedia dieksekusi kejaksaan. Proses eksekusi itu dilakukan di Lembaga Permasyarakatan Klas II A Cibinong, Jawa Barat, Kamis (2/5/2013) malam. Di sana, Susno yang sempat ditetapkan sebagai buron itu menjalani sisa hukuman.

Fredrich mengatakan, lantaran tidak ada koordinasi sebelum menyerahkan diri, ia tidak tahu apa alasan Susno berubah sikap. Ia juga tak tahu mengapa Susno memilih menjalani sisa hukuman di Lapas Klas II A Cibinong.

Fredrich baru akan menemui Susno siang nanti untuk menanyakan semua itu, termasuk membicarakan langkah selanjutnya. Hanya saja, ia tetap pada sikap awal bahwa Susno seharusnya tidak perlu menjalani eksekusi karena menganggap putusan cacat hukum, sehingga vonis batal demi hukum.

"Pembicaraan terakhir, kami tidak akan ajukan PK (peninjuan kembali). Andaikan ada perubahan pendapat, saya belum mendapat instruksi, jadi saya tidak dapat komentar. Kami tidak bisa memaksakan kehendak klien kami," kata Fredrich ketika dimintai tanggapan pernyataan Susno akan mengajukan PK.

Seperti diberitakan, Susno sebelumnya bersikukuh menolak menjalani vonis putusan pengadilan dengan berbagai alasan. Mantan Kepala Bareskrim Polri itu menolak menghadiri panggilan kejaksaan, menolak dibawa ketika akan dieksekusi di kediamannya di Bandung, Jawa Barat, hingga bersembunyi.

Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan demikian, putusan mengaju vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim menilai, Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Baca juga:
Susno Ditahan di Blok B bersama 12 TahananJaksa Agung: Terima Kasih, Pak Susno...
Kronologi Penyerahan Diri Susno DuadjiYusril: Menyerahkan Diri, Bukan Berarti Susno Mengaku Salah
Ini Pesan Susno Duadji Sebelum Menyerahkan Diri
Jaksa Agung: Proses Eksekusi Susno Selesai
Pengacara Belum Tahu Susno Menyerahkan Diri
Kabareskrim: Menyerahkan Diri, Susno Sudah di LP Cibinong

Berita terkait eksekusi Susno dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Nasional
    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Nasional
    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Nasional
    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Nasional
    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Nasional
    Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

    Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

    Nasional
    TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

    TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

    Nasional
    Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

    Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

    Nasional
    Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

    Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com