JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung menilai langkah mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji yang mengunggah video rekamannya ke Youtube merupakan tindakan yang mencoreng institusi Polri. Video ini dinilai memperlihatkan bagaimana tafsir hukum seenaknya dimaknai oleh banyak orang.
"Ini mempermalukan institusinya sendiri, kredibiltas kepolisian. Ini sangat disayangkan," ujar Pramono, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/4/2013).
Pramono menilai putusan Mahkamah Agung cukup jelas. "Jangan sampai orang bisa menafsirkan keputusan MA seenak udelnya, sesuai keinginannya. Dengan demikian, ketegasan itu diperlukan," tutur Pramono.
Politisi PDI-P ini berharap agar aparat kepolisian dan kejaksaan menggunakan teknologi yang dimilikinya untuk segera memburu dan menangkap Susno. Jika Susno ditangkap, kata Pramono, aparat penegak hukum berhasil menunjukkan keseriusannya. Sementara pihak Mahkamah Agung, kata Pramono, perlu menjelaskan kepada publik agar tidak terjadi lagi multitafsir yang memburamkan pokok persoalan sebenarnya.
"Saya bukan orang hukum, tetapi kalau baca keputusannya, sebenarnya sudah terang-benderang. Tidak ada ruang (intepretasi) lagi. Tetapi kan ini mencoba untuk diperdebatkan, diambil satu sisi yang katakanlah menguntungkan Susno oleh pengacaranya," kata Pramono.
Susno menghilang sejak Senin (29/4/2013) pagi. Pihak jaksa yang berusaha menemui Susno untuk melakukan eksekusi pun tak berhasil menemukan mantan Kapolda Jawa Barat yang terlibat kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat itu.
Jaksa Agung Basrief Arief pun sudah menyatakan status Susno sebagai buron. Berselang beberapa jam, Susno tiba-tiba saja membuat sebuah video berdurasi sekitar 15 menit yang diunggah ke Youtube sekitar pukul 16.00. Video yang diambil dari tempat persembunyian di daerah pemilihan Jawa Barat II itu, Susno menuding jaksa melakukan eksekusi liar.
Purnawirawan jenderal bintang tiga ini pun mengatakan tidak akan keluar dari tempat persembunyiannya sampai ada jaminan eksekusi itu tidak dilakukan. Susno bersikeras eksekusi itu cacat hukum lantaran di dalam amar putusan MA yang menolak kasasinya pada November 2012 lantaran memuat nomor perkara yang berbeda dan tidak mencantumkan perintah eksekusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.