Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberadaan Susno Tetap Jadi Tanda Tanya

Kompas.com - 29/04/2013, 21:24 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Adjat Sudrajat meminta berbagai pihak tidak langsung memercayai pernyataan terpidana korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji dalam video di Youtube. Keberadaan Susno masih menjadi tanda tanya.

Di tengah statusnya sebagai buron, Susno tiba-tiba muncul dalam video yang diunggah lewat Youtube berjudul "SUSNO DUADJI" dengan keterangan "Jangan tuduh aku membangkang justru aku berjuang menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan". Video yang diunggah oleh akun Yohana Celia pada Senin sore itu berdurasi selama 15 menit 34 detik. Dalam video itu, Susno mengaku tengah berada di tempat persembunyiannya di daerah pemilihan Jawa Barat I.

Adjat mengatakan, pernyataan sepihak dari Susno itu harus ditelusuri kebenarannya. "Jangan percaya dulu (di dapil Jawa Barat) karena itu kan pernyataan dia (Susno)," kata Adjat di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2013).

Apakah kemunculan Susno di Youtube mempermudah kejaksaan melacak jejaknya? Adjat mengatakan, tak semudah itu. "Kalau untuk media Youtube agak sulit untuk mendeteksinya, tapi kalau lewat telepon bisa dideteksi. Tapi, saya belum tahu juga karena saya bukan ahli telematika, mudah-mudahan bisa," ujarnya.

Dalam video itu, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu terlihat mengenakan kemeja batik berwarna hitam dan putih. Susno memberikan pernyataan tentang penolakan eksekusinya. Bakal calon anggota legislatif dari Partai Bulan Bintang itu mengaku tengah berada di daerah pemilihan Jawa Barat I.

Darmono mengimbau Susno menyerahkan diri untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. "Imbauan saya, mudah-mudahan Pak Susno dengan kerelaan segera menyerahkan diri untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung," ujarnya.

Kejaksaan telah menetapkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu sebagai buron. Sebelumnya, dalam upaya eksekusi Susno, tim dari kejaksaan dibantu Resmob Polda Metro Jaya telah mendatangi kediaman Susno di Cinere, Depok, dan keluarganya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2013) malam. Namun, Susno tidak ada di tempat tersebut. Pencarian itu berlanjut setelah upaya eksekusi di Bandung gagal. Sejak saat itu, keberadaan Susno tidak diketahui pasti.

Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni selama tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya menyebutkan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Baca juga:
Di Mana Susno Duadji?
Sebenarnya, Bisakah Susno Duadji Dieksekusi?

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com