Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Susno Duadji Buron?

Kompas.com - 29/04/2013, 09:12 WIB
ING

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung resmi menetapkan status terpidana korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji sebagai buron. Keberadaan mantan Kepala Bareskrim itu tidak diketahui kejaksaan yang akan mengeksekusi. Eksekusi terhadap Susno dilakukan kejaksaan setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung.

Pengacara Susno Duadji, Firman Wijaya, mempertanyakan keputusan kejaksaan yang menetapkan status buron terhadap kliennya.

"Buron? Keputusan itu bukan tidak tepat, tapi fatalis," kata Firman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/4/2013) pagi.

Menurut Firman, kejaksaan tidak bisa menetapkan status buron terhadap Susno. Alasannya, pasca-putusan MA, tidak ada status hukum lain terhadap Susno. "Status hukumnya hanya satu, yaitu pihak yang dikenai putusan terhadap termohon kasasi atau status termohon eksekusi kalau mau sesuai keinginan kejaksaan. Status hukum Pak Susno berhenti pada vonis," ujarnya.

Firman kembali mengajukan argumentasi bahwa eksekusi terhadap Susno tidak bisa dilakukan karena putusan kasasi MA tidak memuat perintah eksekusi. Jadi, kata dia, putusan itu tidak punya daya eksekutorial.

"Eksekusi itu atas perintah hakim, tidak bisa oleh jaksa," kata Firman.

Ia berharap, MA bisa mengambil terobosan hukum untuk mengakhiri problematika terkait putusan ini. Terobosan hukum yang dimaksud adalah dikeluarkannya fatwa tentang putusan kasasi Susno.   

Susno buron

Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan terpidana korupsi Komjen (Purn) Susno Duadji masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mantan Kabareskrim Polri itu hingga kini tidak diketahui keberadaannya dan dalam pencarian pihak Kejaksaan.

"Kepadanya telah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut. Yang berarti secara de facto yang bersangkutan telah menjadi buron," tulis Wakil Jaksa Agung Darmono melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (29/4/2013) pagi.

Darmono mengatakan, kini pihaknya juga tidak mengetahui keberadaan Susno. Tim dari Kejaksaan dibantu Resmob Polda Metro Jaya telah mendatangi kediaman Susno di Cinere, Depok, dan keluarganya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2013). Namun, Susno tidak ada di tempat tersebut.

Keberadaan Susno misterius

Pada Jumat (26/4/2013) lalu, kejaksaan juga melacak keberadaan Susno. Setelah upaya eksekusi di Bandung gagal, keberadaannya tak diketahui.

"Ya, justru ini kan masih dalam pencariannya. Diperkirakan antara Jakarta dan Bandung-lah," kata Darmono, Jumat lalu.

Darmono menegaskan, pihaknya tetap akan mengeksekusi Susno sesuai perintah undang-undang. Dia berharap, setelah Jaksa Agung Basrief Arief berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, eksekusi selanjutnya dapat berjalan lancar.

Sementara itu, kuasa hukum Susno Duadji, Firman Wijaya, merahasiakan keberadaan kliennya yang menghilang secara misterius. Firman beralasan, kliennya masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saat ini, (Susno) masih dalam perlindungan LPSK," klaim Firman dalam wawancara dengan Kompas Petang, Jumat (26/4/2013).

Firman menambahkan, purnawirawan jenderal bintang tiga ini merasa tidak aman secara psikologis terkait rencana penjemputan paksa oleh Kejaksaan.

Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan tiga tahun enam bulan penjara.

Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Baca juga:
Di Mana Susno Duadji?
Sebenarnya, Bisakah Susno Duadji Dieksekusi?

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

    MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

    Nasional
    11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

    11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

    Nasional
    Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

    Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

    KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

    Nasional
    Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

    Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

    Nasional
    Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

    Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

    Nasional
    Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

    Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

    Nasional
    Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

    Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

    Nasional
    Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

    Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

    Nasional
    MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

    MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

    Nasional
    Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

    Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

    Nasional
    MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

    MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

    Nasional
    Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

    Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

    Nasional
    Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

    Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

    Nasional
    Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

    Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com