JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan terpidana korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mantan Kabareskrim Polri itu hingga kini tidak diketahui keberadaannya dan dalam pencarian pihak Kejaksaan.
"Kepadanya telah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut. Yang berarti secara de facto yang bersangkutan telah menjadi buron," tulis Wakil Jaksa Agung Darmono melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (29/4/2013) pagi.
Darmono mengatakan, kini pihaknya juga tidak mengetahui keberadaan Susno. Tim dari Kejaksaan dibantu Resmob Polda Metro Jaya telah mendatangi kediaman Susno di Cinere, Depok, dan keluarganya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2013). Namun, Susno tidak ada di tempat tersebut.
Keberadaan Susno misterius
Pada Jumat (26/4/2013) lalu, Kejaksaan juga melacak keberadaan Susno. Setelah upaya eksekusi di Bandung gagal, keberadaannya tak diketahui.
"Ya, justru ini kan masih dalam pencariannya. Diperkirakan antara Jakarta dan Bandung-lah," kata Darmono, Jumat lalu.
Darmono menegaskan, pihaknya tetap akan mengeksekusi Susno sesuai perintah undang-undang. Dia berharap, setelah Jaksa Agung Basrief Arief berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, eksekusi selanjutnya dapat berjalan lancar.
Sementara itu, kuasa hukum Susno Duadji, Firman Wijaya, merahasiakan keberadaan kliennya yang menghilang secara misterius. Firman beralasan, kliennya masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saat ini, (Susno) masih dalam perlindungan LPSK," klaim Firman dalam wawancara dengan Kompas Petang, Jumat (26/4/2013).
Firman menambahkan, purnawirawan jenderal bintang tiga ini merasa tidak aman secara psikologis terkait rencana penjemputan paksa oleh Kejaksaan.
Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan tiga tahun enam bulan penjara.
Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.
Baca juga:
Di Mana Susno Duadji?
Sebenarnya, Bisakah Susno Duadji Dieksekusi?
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.