Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Menteri-menteri yang Jadi Bakal Caleg 2014

Kompas.com - 24/04/2013, 17:58 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 telah menyerahkan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif kepada Komisi Pemilihan Umum. Di antara mereka, ada sepuluh menteri yang masuk dalam DCS.

Berikut daftar menteri yang "nyaleg" berikut daerah pemilihannya (dapil) berdasarkan data DCS di situs KPU:

Menteri asal Partai Demokrat

1. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, nomor urut 1 di dapil Sulawesi Tenggara

2. Menter ESDM Jero Wacik, nomor urut 1 di dapil Bali

3. Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan, nomor urut 1 di dapil Jawa Barat III

4. Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan, nomor urut 1 di dapil Sulawesi Utara

5. Menteri Pemuda dan Olahraga KRMT Roy Suryo Notodiprojo, nomor urut 1 di dapil DI Yogyakarta

Menteri Asal Partai Keadilan Sejahtera

1. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, nomor urut 1 di dapil Sumatera Utara I

2. Menteri Pertanian Suswono, nomor urut 1 di dapil Jawa Tengah X

Menteri Asal Partai Kebangkitan Bangsa

1. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar, nomor urut 1 di dapil Jawa Timur VIII

2. Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal A Helmy Faishal Zaini, nomor urut 1 di dapil Nusa Tenggara Barat

Menteri Asal Partai Amanat Nasional

1. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, nomor urut 1 di dapil Lampung I

Seperti diketahui, tidak ada aturan yang melarang menteri untuk nyaleg. Jauh sebelum mereka masuk dalam DCS, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah berkali-kali mengingatkan para menteri untuk fokus di tugas negara meski sudah memasuki tahun politik.

Untuk antisipasi masa kampanye, Presiden sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2003 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah dan Wakilnya, PNS yang akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu.

Dalam PP tersebut, pejabat negara, termasuk menteri, diberi waktu satu hari kerja pada hari Jumat dalam seminggu untuk kampanye sampai dimulainya kampanye rapat umum. Mulai dari kampanye rapat umum hingga dimulainya masa tenang, mereka diberi cuti dua hari kerja. Adapun hari libur, yakni Sabtu, Minggu, dan tanggal merah adalah hari bebas untuk kampanye.

Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, permintaan cuti disampaikan kepada Presiden dengan memuat jadwal, jangka waktu, serta lokasi kampanye. Permintaan cuti paling lambat disampaikan 12 hari kerja sebelum kampanye.

Presiden dapat memanggil menteri atau pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan kampanye jika ada tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

    Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

    Nasional
    Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

    Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

    Nasional
    MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

    MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

    Nasional
    11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

    11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

    Nasional
    Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

    Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

    KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

    Nasional
    Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

    Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

    Nasional
    Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

    Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

    Nasional
    Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

    Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

    Nasional
    Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

    Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

    Nasional
    Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

    Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

    Nasional
    MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

    MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

    Nasional
    Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

    Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

    Nasional
    MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

    MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

    Nasional
    Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

    Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com