Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari: Kalau PK Hanya Sekali, ke Mana Lagi Cari Keadilan?

Kompas.com - 10/04/2013, 16:41 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan uji materi Pasal 268 Ayat 3 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, pihaknya dapat kembali melakukan Peninjauan Kembali dengan mengajukan bukti baru.

"Setelah kami analisis, setelah kami merasakan sendiri, PK memang tidak membatalkan eksekusi, upaya hukum luar biasa. Namun, keadilan belum terjadi, belum terwujud. Kami memohon agar melakukan uji bahwa PK dapat dilakukan lebih dari satu kali, dengan ketentuan atau syarat yang ada. Kalau PK hanya diajukan satu kali, ke mana lagi kami bisa mencari keadilan?," ujar Antasari, dalam sidang uji materi, yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadil Sumadi di ruang sidang MK, Rabu (10/4/2013).

Dalam sidang tersebut, Antasari sempat menyampaikan kebahagiaannya dapat duduk di kursi sidang setelah lama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Ia juga sempat menyebut buku karya John Grisham berjudul The Innocent Man. "Untuk apa lahir di dunia kalau saya dizalimi seperti ini," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan tidak bisa mengajukan PK kembali. "Jujur setelah PK satu kali ditolak, kami merasa hilang harapan," katanya.

Untuk diketahui, Pasal 268 itu berbunyi "Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja". Dalam permohonannya, Antasari meminta kepada mahkamah terhadap ketentuan a quo, untuk ditafsirkan "Bisa diajukan dua kali menyusul adanya novum atau bukti baru".

Sidang uji materi akan kembali digelar setelah 14 hari diajukan oleh pemohon. Pengujian ini juga pernah dilakukan adik kandung almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin Iskandar. Keluarga Nasrudin tidak yakin bahwa Antasari menjadi dalang pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Menurut Andi, sejak awal persidangan, keluarga Nasrudin sama sekali tidak percaya dengan jalan kasus ini. Dalam kasus pembunuhan itu, Mahkamah Agung menolak permohonan PK Antasari. Dengan penolakan PK itu, mantan Ketua KPK itu tetap divonis 18 tahun. Hal ini sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta diperkuat kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

    Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

    Nasional
    Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

    Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

    Nasional
    JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

    JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

    Nasional
    Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

    Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

    Nasional
    Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

    Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

    Nasional
    PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

    PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

    Nasional
    Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

    Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

    Nasional
    Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

    Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

    Nasional
    Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

    Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

    Nasional
    DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

    DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

    Nasional
    Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

    Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

    Nasional
    Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

    Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

    Nasional
    KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

    KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

    Nasional
    Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

    Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

    Nasional
    KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

    KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com