Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus LP Cebongan, Tegakkan Hukum atau Kepercayaan Publik Sirna

Kompas.com - 04/04/2013, 19:39 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terungkapnya keterlibatan oknum anggota Korps Pasukan Khusus TNI AD sebagai pelaku penyerangan Lapas Kelas IIB Cebongan Sleman Yogyakarta, mengundang kecaman dan keprihatinan. Penegakan hukum harus dipastikan atas kasus ini, untuk mencegah semakin meningkatnya ketidakpercayaan publik pada hukum dan para aparat negara.

"Kita semua patut prihatin. Hukum harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku pada para pelaku," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya, Fadli Zon, melalui layanan pesan, Kamis (4/4/2013) petang. Penegakan hukum harus dipastikan untuk mencegah cara main hakim seperti ini tak terulang lagi.

Menurut Fadli, terungkapnya pelaku penyerangan ini menambah catatan hitam sejarah kekerasan di tanah air. "Di tengah kepercayaan publik pada instansi negara yang tengah menurun, fakta ini bisa membuat skeptisisme publik terhadap negara semakin bertambah," kecam Fadli. 

Fadli juga berpendapat kasus ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia masih lemah. Karena ternyata justru para aparat sendiri yang masih sering mempermainkan hukum. "Jika tidak diatasi, akan memicu ketidakpercayaan publik terhadap hukum, dan akan mendorong orang melakukan main hakim sendiri," ujar dia.

Akar masalah

Selain penegakan hukum, Fadli juga meminta akar persoalan dari beragam kekerasan termasuk dalam kasus ini, bisa terjadi. "Terutama ketika kasus ini melibatkan oknum antar-instansi negara," ujar dia.

Apapun alasan penyerangan, tegas Fadli, aksi seperti di Lapas Cebongan ini tak dapat dibenarkan. "Harus jadi pelajaran bersama agar peristiwa serupa tak terulang," kata dia. TNI dan Polri, imbuh Fadli perlu banyak melakukan sinergi mengatasi praktik kekerasan, termasuk yang dilakukan oknum dari instansinya.

Tim Investigasi TNI Angkatan Darat, Kamis (4/4/2013) menyatakan pelaku penyerangan Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta, adalah oknum anggota Grup 2 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kartasura, Jawa Tengah. Penyerbuan lapas melibatkan 11 oknum anggota Kopassus, dengan satu orang eksekutor, delapan pendukung, dan dua orang berusaha mencegah penyerbuan.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Oknum Kopassus Serang LP Cebongan

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Nasional
    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com