Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH: Bioremediasi Chevron Tak Langgar Azas Ketaatan

Kompas.com - 03/04/2013, 19:26 WIB
Amir Sodikin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam beberapa kali sidang terkait perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (Chevron) bersikukuh bahwa pelaksanaan bioremediasi oleh Chevron tak melanggar azas ketaatan. Padahal, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menilai, izin bioremediasi Chevron telah habis pada 2008 dan 2009 di dua area yang berbeda, sehingga pelaksanaan bioremediasi setelah izin habis tersebut dipertanyakan legalitasnya.

Demikian terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif Chevron di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/4/2013). Saksi yang dihadirkan dari KLH cenderung membela Chevron dan bersikukuh bahwa Chevron tidak melanggar azas ketaatan ketika menjalankan proses bioremediasi walaupun izinnya sudah habis.

Saat itu, sebelum izin habis, Chevron sudah mengajukan perpanjangan izin ke KLH namun izin tak kunjung terbit. Hal tersebut diungkapkan Kepala Deputi IV KLH Masnellyarti Hilman ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Endah Rumbiyanti, Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih.

"Proses bioremediasi masih memenuhi syarat hanya saja secara administrasi masih diurus perpanjangan izinnya (oleh Chevron)," papar Masnellyarti. Secara teknis fasilitas pengolahan bioremediasi Chevron, yaitu Soil Bioremediation Facility (SBF) masih memenuhi persyaratan teknis, namun di bidang administrasi izinnya telah habis dan sedang diajukan di KLH.

Bioremediasi adalah proses pemulihan lahan atau lingkungan tercemar, dalam hal ini lahan terkontaminasi minyak mentah, dengan menggunakan mikroorganisme. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung yang diketuai Sugeng Sumarno menanyakan soal ketentuan apa yang mendukung pernyataan Masnellyarti tersebut.

Masnellyarti kemudian mengutip Surat Keputusan Menteri LH Nomor 258a Tahun 2010. Dalam SK tersebut disebutkan, jika di lapangan proses pengolahan limbah memenuhi syarat teknis, maka dianggap perusahaan masih taat.

Selaku orang di deputi yang bertanggung jawab terhadap perizinan bioremediasi, Masnellyarti kemudian memberi gambaran latar belakang terbitnya SK No 258a tersebut. Menurutnya, selama ini banyak kasus pengolahan limbah di lapangan yang sudah mengajukan izin, namun izin tak segera keluar sehingga mengganggu penanganan limbah.

"Seharusnya izin keluar 45 hari setelah pengajuan, tapi terbitnya lama sekali padahal di lapangan secara teknis sudah memenuhi syarat," kata Masnellyarti. Karena itu, kata Masnellyarti, Menteri LH berpendapat tidak tepat jika perusahaan yang sudah siap disalahkan gara-gara administrasinya kurang lengkap karena lamanya penerbitan izin dari KLH.

"SK ini dirumuskan oleh dewan penilai proper. Mereka bukan orang LH saja tapi dari perguruan tinggi, pers, LSM, yang menganggap apakah persoalan ini ada di pihak pemerintah atau di pihak perusahaan, karena banyak yang izinnya belum keluar tapi secara teknis memenuhi syarat," jelas Masnellyarti.

SK tersebut menegaskan kembali bahwa pengolahan limbah tak boleh dikalahkan prioritasnya dengan persoalan administrasi. Chevron sendiri pernah mendapat proper merah karena di lapangan dijumpai masih banyak limbah yang tak diproses karena persoalan administrasi tersebut.

Sudharmawatiningsih menanyakan, apakah saksi ikut membahas SK 258a tersebut. "Iya ikut, tapi tidak sepenuhnya. Usulan-usulan yang masuk adalah dari dewan penilai proper," kata Masnellyarti.

Kasus dugaan bioremediasi fiktif ini bisa masuk ke Pengadilan Tipikor kerena Kejaksaan Agung berpendapat pelaksanaan bioremediasi fiktif karena dilakukan di tanah yang tak tercemar dan perusahaan kontraktor pelaksana tidak memiliki izin. Sementara, KLH menyatakan bahwa berdasarkan aturan, pemegang izin cukup dari penghasil limbah dan pemilik fasilitas, yaitu Chevron.

KLH merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3 juncto PP No 85 Tahun 1999 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

    Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

    Nasional
    ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

    ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

    Nasional
    Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

    Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

    Nasional
    Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

    Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

    Nasional
    Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

    Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

    Nasional
    ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

    ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

    Nasional
    Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

    Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

    Nasional
    Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

    Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

    Nasional
    Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

    Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

    Nasional
    Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

    Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

    Nasional
    Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

    Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

    Nasional
    UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

    UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

    Nasional
    Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

    Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

    Nasional
    MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

    MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

    Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com