Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luthfi Hasan Ishaaq Juga Jadi Tersangka Pencucian Uang

Kompas.com - 26/03/2013, 18:33 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah Ahmad Fathanah, kini mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan Ishaaq juga ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK belum merinci dugaan pencucian uang yang dituduhkan kepada Luthfi.

"Penyidik menduga ada upaya pencucian uang atau menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan dan lain-lain. Oleh karena itu, LHI ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2013). Dia mengatakan, Luthfi dikenakan Pasal 3, 4, atau 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Penyangkaan pasal suap terhadap LHI merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik KPK atas kasus impor daging sapi di Kementerian Pertanian," ujar Johan. Sementara itu, Lutfi yang dijumpai oleh wartawan seusai menjalani pemeriksaan keempat oleh penyidik KPK enggan memberikan komentar seputar pemeriksaan terhadap dirinya.

Hari ini Lutfi menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam. Proses pemeriksaan itu sendiri berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Tanpa banyak kata, Luthfi langsung meninggalkan Gedung KPK untuk kembali ke Rutan Pomdam Guntur dengan menggunakan mobil tahanan KPK.

Penerima suap

Sebelumnya, Johan sudah mengindikasikan penerima suap dalam kasus ini juga akan diperkarakan dalam kasus TPPU. Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang diduga sebagai pihak penerima suap, yaitu Luthfi dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

Fathanah sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. Luthfi dan Fathanah diduga bersama-sama menerima uang Rp 1 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, terkait kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi. Juard dan Arya juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Johan mengatakan, KPK menjerat tersangka dengan pasal TPPU berdasarkan hasil penelusuran tim penyidik selama ini, termasuk dari hasil penelusuran aset para tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, dan temuan saat penggeledahan. “Beberapa temuan juga kami temukan dalam proses penggeledahan beberapa tempat, di kantor swasta, rumah, atau tempat-tempat milik tersangka,” tambahnya.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Suap Impor Daging Sapi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Nasional
    Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Nasional
    PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

    PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

    Nasional
    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Nasional
    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Nasional
    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Nasional
    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Nasional
    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Nasional
    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Nasional
    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

    Nasional
    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Nasional
    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Nasional
    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Nasional
    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com