Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tunggu Hasil Kerja Komite Etik KPK

Kompas.com - 04/03/2013, 21:05 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia belum dapat menerima laporan bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum yang diajukan loyalis Anas, Tri Dianto.  Polri terlebih dahulu mencermati proses yang dilakukan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dicemati dulu proses hukum di KPK karena seperti yang kita ketahui, sudah ada tim etik yang sudah berjalan. Kami hormati proses yang berjalan ini. Kami perlu menyimak hasilnya yang akan disampaikan pada masyarakat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2013).

Boy mengatakan, kepolisian pun harus menelusuri unsur tindak pidana yang dapat dikenakan untuk kebocoran sprindik. Sebab, selama ini belum pernah terjadi kebocoran draf sprindik. Untuk itu, pihak pelapor pun disarankan untuk menunggu kinerja yang dilakukan komite etik KPK.

"Itu memang dokumen, tapi apa masuk ke dalam hukum pidana, misalnya dikaitkan dengan dokumen, kita lihat apa yang mengatur itu. Kita enggak bisa bilang serta-merta itu pidana. Kita cari tahu dulu. Semua harus berdasarkan hukum. Baik sekali kita cermati tim etik itu, bisa jadi salah satu rujukan," papar Boy.

Sebelumnya, mantan Ketua DPC Cilacap Partai Demokrat Tri Dianto melaporkan kebocoran sprindik tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2013). Ia melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi karena tidak dapat menjaga dokumen rahasia.

Tri yakin kebocoran sprindik tersebut dilakukan oknum yang memiliki jabatan penting di KPK. Namun, ia sendiri tidak mengetahui pasti siapa pelaku yang membocokan sprindik atas nama Anas itu. Ia mengaku telah menyerahkan barang bukti berupa draf sprindik dan yang dimuat di salah satu surat kabar.

Tri mengaku tidak mempercayai kinerja Komite Etik yang dibentuk KPK. Seperti diketahui, sprindik atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka beredar. Dalam draf sprindik itu, Anas disebut sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Kebocoran draf terjadi sebelum ada gelar perkara di depan seluruh pimpinan KPK yang kemudian memang menetapkannya menjadi tersangka pada 22 Februari 2013.

Tim investigasi KPK menyimpulkan, draf yang beredar di masyarakat diduga kuat merupakan dokumen asli dari KPK. Terkait kebocoran itu, KPK kemudian membentuk Komite Etik untuk melakukan penyelidikan, yang diduga melibatkan level pimpinan. 

Jika pelaku pembocor dokumen adalah pegawai KPK, sanksi yang akan diberikan bisa berupa pemecatan, penurunan pangkat, penurunan golongan, teguran tertulis, atau surat peringatan. Namun bila ternyata pimpinan yang terlibat, maka sanksi akan diputuskan Komite Etik. Saat ini Komite Etik yang dipimpin Rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan, sudah bekerja dan mengumpulkan keterangan para saksi.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com