Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Urbaningrum Diminta Bongkar dan Lawan

Kompas.com - 23/02/2013, 12:44 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang diharapkan menjadi pintu masuk pengungkapan kasus besar lainnya. Melihat latar belakangnya, Anas diyakini banyak mengetahui keterlibatan pihak lain dalam perkara Hambalang maupun penyimpangan lainnya.

Hal itu dikatakan praktisi hukum Ahmad Rifai dan pengamat hukum Universitas Indonesia Chudry Sitompul saat diskusi di Jakarta, Sabtu (23/2/2013).

Rifai yakin, Anas dapat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus lainnya yang melibatkan penguasa. "Anas harus lawan dan bongkar," kata dia.

Chudry berharap Anas bisa kooperatif sehingga menjadi justice collaborator. Anas harus bertindak seperti M Nazaruddin dengan mengungkap semua penyimpangan maupun keterlibatan pihak lain yang dia ketahui.

Chudry percaya Anas punya banyak informasi mengingat dia pernah menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum. Apalagi jika melihat aktivitas Anas di Sekretariat Gabungan Koalisi Pemerintah yang membahas berbagai isu nasional.

"Nazaruddin sekarang kan dianggap seolah-olah sebagai pahlawan. Jadi, kalau mau seperti itu, Anas harus cerita seluas-luasnya. Buka itu kasus IT KPU dulu. Mungkin masyarakat akan memaafkan," kata dia.

Hanya saja, tambah Chudry, perkara Anas bisa menjadi antiklimaks jika terjadi deal-deal tertentu antara Anas dengan pihak lain seperti menjamin hukuman ringan nantinya. Untuk itu, semua pihak diharapkan mengawal proses hukum perkara Anas hingga vonis.

Seperti diberitakan, KPK menyangka Anas melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor antara lain menyebutkan, "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar".

Huruf a dan b dalam Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor memuat ketentuan pidananya, yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Nama Anas pertama kali disebut terlibat dalam kasus ini oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam penyelidikan KPK terkait kasus Hambalang, Anas diduga diberi mobil mewah Toyota Harrier oleh Nazaruddin tahun 2009. KPK telah memperoleh bukti berupa cek pembelian mobil mewah tersebut sejak pertengahan tahun lalu. Cek pembelian ini sempat tidak diketahui keberadaannya.

Ikuti perkembangan kasus ini di topik pilihan "Skandal Proyek Hambalang".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com