Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/02/2013, 19:57 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Lantaran menjadi tersangka, Anas harus bersedia mundur dari posisinya di Partai Demokrat.

Hal ini diungkapkan Ketua DPP Partai Demokrat Achsanul Qosasi, Jumat (22/2/2013), saat dihubungi wartawan. "Sesuai dengan pakta integritas, Anas harus mundur," ucap Achsanul singkat.

Achsanul belum dapat berkomentar lebih jauh lantaran masih menunggu sikap partai. "Semoga masalah ini segera selesai," kata Achsanul.

Anas Urbaningrum sudah menandatangani pakta integritas yang berisi 10 pokok perjanjian yang mengikat bagi seluruh kader Partai Demokrat. Salah satu pakta integritas itu berisi bersedia untuk mundur dari pengurus partai manakala ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hukum.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengumumkan status tersangka Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2013). Anas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait yang berkaitan dengan kewenangannya sebagai anggota DPR 2009-2014. Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.

"Perlu disampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali termasuk hari ini, dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan sport centre Hambalang atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/2/2013) malam.

Menurut Johan, Anas tidak hanya diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, tetapi juga terkait proyek-proyek lain. Namun, Johan tidak menjelaskan lebih jauh mengenai proyek lain yang dimaksudkannya itu.

Mengenai nilai hadiah atau gratifikasi yang diterima Anas, Johan mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu. Dia pun enggan menjawab saat ditanya apakah gratifikasi yang diduga diterima Anas itu dalam bentuk Toyota Harrier. “Jangan kita bicarakan materi,” ujarnya.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Johan, ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Johan juga menegaskan, penetapan Anas sebagai tersangka ini sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. “Saya juga menegaskan, jangan kait-kaitkan proses di KPK dengan proses politik,” kata Johan.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Lantik Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

    Jokowi Lantik Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

    Nasional
    Disaksikan Jokowi, Ridwan Mansyur Disumpah Jadi Hakim MK

    Disaksikan Jokowi, Ridwan Mansyur Disumpah Jadi Hakim MK

    Nasional
    Kadernya Joget di Kantor Kemendag, PAN: Itu Bukan Kampanye

    Kadernya Joget di Kantor Kemendag, PAN: Itu Bukan Kampanye

    Nasional
    Dewas Putuskan Perkara Etik Firli Bahuri Naik Sidang atau Tidak Hari Ini

    Dewas Putuskan Perkara Etik Firli Bahuri Naik Sidang atau Tidak Hari Ini

    Nasional
    DPR RI dan Pemerintah: Pertambangan di Pulau Kecil Tidak Dilarang, Asalkan...

    DPR RI dan Pemerintah: Pertambangan di Pulau Kecil Tidak Dilarang, Asalkan...

    Nasional
    Kampanye di Medan, Cak Imin Disambut Ratusan Pendukung di Bandara Kualanamu

    Kampanye di Medan, Cak Imin Disambut Ratusan Pendukung di Bandara Kualanamu

    Nasional
    Brigjen Pol Sentot Prasetyo Ditunjuk Jadi Kadensus 88 Antiteror Polri, Ini Profilnya

    Brigjen Pol Sentot Prasetyo Ditunjuk Jadi Kadensus 88 Antiteror Polri, Ini Profilnya

    Nasional
    Debat Capres-Cawapres Diharap Mengedukasi Publik, Bukan Cuma Gimik Politik

    Debat Capres-Cawapres Diharap Mengedukasi Publik, Bukan Cuma Gimik Politik

    Nasional
    Profil Irjen Andi Rian, Kapolda Sulsel Baru yang Pernah Jebloskan Ferdy Sambo

    Profil Irjen Andi Rian, Kapolda Sulsel Baru yang Pernah Jebloskan Ferdy Sambo

    Nasional
    Muncul Poster Doa Prabowo-Gibran, Panglima Kembali Tegaskan TNI Dilarang Terlibat Politik Praktis

    Muncul Poster Doa Prabowo-Gibran, Panglima Kembali Tegaskan TNI Dilarang Terlibat Politik Praktis

    Nasional
    Politisi PDI-P Pertanyakan Siapa Pengusul Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ

    Politisi PDI-P Pertanyakan Siapa Pengusul Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ

    Nasional
    Preseden Buruk dan Kerentanan Pemilu 2024

    Preseden Buruk dan Kerentanan Pemilu 2024

    Nasional
    PDI-P Sebut Gibran Tak Percaya Diri karena Minta Saling Sanggah dalam Debat Capres Dihilangkan

    PDI-P Sebut Gibran Tak Percaya Diri karena Minta Saling Sanggah dalam Debat Capres Dihilangkan

    Nasional
    TKN Usul Saling Sanggah Debat Dihapus, PDI-P Wanti-wanti KPU Patuhi Aturan Main

    TKN Usul Saling Sanggah Debat Dihapus, PDI-P Wanti-wanti KPU Patuhi Aturan Main

    Nasional
    Pakar: Saling Sanggah Saat Debat Capres Bukan untuk Menjatuhkan, Mestinya Tak Dihapus

    Pakar: Saling Sanggah Saat Debat Capres Bukan untuk Menjatuhkan, Mestinya Tak Dihapus

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com