Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herman: Uang Rp 2 Miliar ke Choel Itu Pinjaman

Kompas.com - 01/02/2013, 14:16 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto mengaku berikan uang Rp 2 miliar ke Choel Mallarangeng. Uang tersebut, kata Herman, hanyalah pinjaman kepada sesama pengusaha. Hal tersebut disampaikan Herman seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi Hambalang, Jumat (1/2/2013).

"Saya ini kan hubungan bisnis karena dia kan juga pengusaha, saya juga pengusaha. Dia (Choel) kan bukan pegawai negeri," kata Herman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Namun, dia membantah kalau uang Rp 2 miliar itu diberikan kepada Choel sebagai imbalan karena adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, itu telah membantu PT Global Daya Manunggal menjadi perusahaan subkontraktor PT Adhi Karya dalam pengerjaan proyek Hambalang.

"Bukan, tidak, tidak sama sekali. Dalam pembicaraan, saya tidak membahas masalah Adhi Karya," ujarnya.

Meskipun pinjaman, uang itu belum dikembalikan oleh Choel. Lebih jauh Herman mengungkapkan, hubungannya dengan Choel murni sebatas antar-pengusaha. Dia mengenal Choel sebagai konsultan politik yang memiliki hubungan dekat dengan para kepala daerah. Kebetulan, menurut Herman, dia biasa berbisnis ke daerah-daerah.

"Urusannya ke pemda-pemda karena Choel adalah timses (tim sukses) dari kepala daerah," kata Herman.

Sementara itu, Choel seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu mengakui telah menerima uang Rp 2 miliar dari Herman pada Mei 2010. Menurut Choel, uang itu tidak ada kaitannya dengan proyek Hambalang.

Direktur kantor konsultan politik FOX Indonesia itu menganggap uang Rp 2 miliar tersebut merupakan imbalan karena dia telah memperkenalkan Herman dengan kliennya, para pejabat daerah.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, tetapi justru merugikan keuangan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com