JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengecam keras pernyataan calon Hakim Agung Muhammad Daming Sunusi saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Senin lalu. Komnas PA lantas menuntut agar Daming Sanusi tidak lagi diteruskan dalam uji kelayakan sebagai calon Hakim Agung.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, Daming sepantasnya tidak lagi diikuti uji kelayakan dan seharusnya Mahkamah Agung memberhentikan Daming sebagai hakim.
"Memang sudah seharusnya Komisi III tidak perlu melanjutkan uji kelayakan dan Mahkamah Agung harus memberhentikan Daming sebagai Hakim. Itu semua karena pernyataan yang dikeluarkan Daming tidak sepantasnya diucapkan oleh seorang Hakim meskipun dirinya berdalih itu candaan, karena itu bisa melukai korban pemerkosaan. Keluarga korban pemerkosaan yang kita tangani pasti sedih," kata Arist di Komnas PA, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Selasa (15/1/2013).
Sebelumnya, Daming Sunusi saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR mengeluarkan candaan soal perkara kasus pemerkosaan. Daming menyatakan bahwa pelaku pemerkosaan tidak perlu dihukum mati karena kasus pemerkosaan kerap terjadi karena pelaku dan korban saling menikmati.
Hal itulah yang membuat banyak pihak, khususnya Komnas PA mengecam tindakan yang dilakukan Daming. "Tidak ada toleransi apapun, meskipun itu dianggap candaan tapi tetap saja itu sudah melukai korban pemerkosaan, keluarga korban pemerkosaan apalagi dalam satu bulan ini sudah terjadi 32 kasus, dan ditahun 2013 kasus perkosaan telah mencapai 2.637, berarti Daming telah melukai perasaan orang yang sangat banyak itu," ujar Arist.
Menurut Arist, Komisi III DPR juga sudah seharusnya meminta maaf sebab saat Daming mengeluarkan pernyataan bahwa korban pemerkosaan sama-sama menikmati, Komisi III DPR umumnya malah menertawakannya. Sebagai lembaga yang mewakili rakyat seharusnya Komisi III DPR tidak bersikap seperti itu. Secara tidak langsung mereka adalah orang-orang yang setuju terhadap kekerasan seksual.
"Jika tuntutan kami diabaikan, kami akan galang kekuatan masa yang banyak untuk menuntut Komisi III DPR memberhentikan Daming dari jabatannya sebagai Hakim," kata Arist.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.