Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Tujuh Anggota DPRD Riau

Kompas.com - 15/01/2013, 19:01 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (15/1/2013) menahan tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau nonaktif yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012. Ketujuhnya adalah Adrian Ali (Partai Amanat Nasional), Abu Bakar Siddik (Partai Golkar), Zulfan Heri (Partai Golkar), Syarif Hidayat (Partai Persatuan Pembangunan), Tengku Muazza (Partai Demokrat), Mohammad Roem Zein (Partai Persatuan Pembangunan), dan Turoechman Asy'ari (PDI-Perjuangan).

"Ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Johan, tujuh tersangka itu ditahan secara terpisah di tiga rumah tahanan. Turoechman ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Kemudian Syarif dan Mohammad Roem ditahan di rutan yang berada di lantai dasar Gedung KPK. Sementara empat orang lainnya, yakni Adrian, Abu Bakar, Zulfan, dan Tengku ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

"Mereka dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ucap Johan.

Ketujuh anggota DPRD Riau itu ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam. Mereka tampak mengenakan baju tahanan KPK berwarna putih saat digiring petugas menuju mobil tahanan. Dalam kasus ini, ketujuh anggota DPRD Riau tersebut diduga menerima pemberian uang terkait pembahasan Perda tentang PON di Riau.

Penetapan mereka sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap PON yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, anggota DPRD Riau Faisal Aswan dan M Dunir, Manajer ADM PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Rahmat Syahputra, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Eka Dharma Putra, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Riau beberapa waktu lalu, Rahmat dan Eka divonis dua tahun enam bulan penjara, sedangkan Faisal Aswan dan M Dunir divonis empat tahun penjara. Sementara Lukman dan Taufan masih menjalani proses persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com