Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan Kasus Yamanie di Polri Belum Ada Kemajuan

Kompas.com - 14/01/2013, 13:10 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan hakim agung Achmad Yamanie yang ditangani penyidik Badan Reserse Kriminal Polri hingga kini belum ada kemajuan. Pasalnya, penyidik masih mengumpulkan barang bukti, salah satunya surat putusan asli gembong narkoba Hengky Gunawan yang diduga dipalsukan Yamanie.

"Barang buktinya surat itu. Surat yang vonis aslinya 15 tahun dan yang surat mungkin diubah menjadi 12 tahun itu belum ketemu sama kita," ujar Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman di Jakarta, Senin (14/1/2013).

Sutarman mengatakan, pihaknya belum mendapat surat tersebut dari Mahkamah Agung. Ia menjelaskan, penyidik membutuhkan surat asli yang diduga dipalsukan tersebut untuk dapat mengembangkan penyidikan. "Belum ada (dari MA). Kita kan harus temukan dulu surat aslinya. Nanti dari situlah kita bisa mengetahui, apakah memang sengaja dibuat menjadi 12 (tahun). Kalau sengaja, siapa yang membuat? Itu nanti larinya akan ke sana," terangnya.

Untuk diketahui, Yamanie diduga memalsukan putusan peninjauan kembali yang menganulir hukuman mati pemilik pabrik narkoba Hanky Gunawan menjadi hukuman 15 tahun. Menurut juru bicara MA Djoko Sarwoko, vonis itu sempat dipalsukan menjadi 12 tahun penjara oleh Yamanie. Yamanie memutuskan untuk mengundurkan diri dengan alasan menderita sakit sinusitis, vertigo, dan mag. Permohonan pengunduran diri Yamanie diterima Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali pada 14 November 2012 lalu. Pada Selasa (11/12/2012), Majelis Kehormatan Hakim memutuskan Hakim Agung Achmad Yamanie melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Yamanie pun diberhentikan dengan tidak hormat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com