Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Vonis, KPK Usut Pihak yang Terima Suap bersama Angie

Kompas.com - 10/01/2013, 22:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) yang menjerat anggota dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh.

Juru Bicara KPK Johan Budi menilai, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas perkara tersebut dapat dijadikan dasar hukum bagi KPK dalam mengembangkan penyidikan. "Dengan divonisnya Angelina Sondakh, meskipun yang dipakai Pasal 11, artinya apa yang dituduhkan KPK terhadap Angie itu terbukti kalau Angie menerima. Nah, bersama siapa (menerima), ini yang akan dikembangkan," kata Johan di Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Angelina atau Angie terbukti melakukan korupsi dengan menerima pemberian atau janji berupa uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai. Uang itu merupakan realisasi dari komitmen fee karena Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek di Kemdiknas agar dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Angie pun dijatuhi hukuman penjara empat tahun enam bulan ditambah denda Rp 250 juta yang dapat diganti kurungan enam bulan. Hanya, Angie tidak diharuskan mengembalikan uang miliaran rupiah yang diterimanya. Menurut majelis hakim, selaku anggota Badan Anggaran DPR dan anggota Komisi X DPR, Angelina tidak dapat sendirian menentukan nilai anggaran suatu proyek. Keputusan diambil Banggar DPR secara kolektif.

Hakim juga menilai, fakta persidangan belum dapat mengungkap apakah uang sekitar Rp 32 miliar yang dituduhkan jaksa itu benar-benar diterima Angie seorang diri ataupun bersama dengan pihak lain. Dari Rp 32 miliar yang dituduhkan jaksa KPK, hanya Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS (sekitar Rp 14,5 miliar) yang dianggap hakim terbukti diterima Angelina.

Majelis hakim juga tidak menyebut nama anggota DPR lain ikut menerima uang dari Grup Permai bersamaan dengan Angelina. Hanya, dalam putusannya, hakim mengungkapkan fakta persidangan yang menyebutkan kalau sebagian uang dari Grup Permai itu ada yang diantarkan ke ruangan anggota Komisi X I Wayan Koster. Namun, masih menurut fakta persidangan, hal ini dibantah Koster dan stafnya Budi Priatna saat bersaksi dalam persidangan Angelina.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKS Tegaskan Usulan Cawagub Anies Tak Bisa Berubah, Sohibul Disebut Bukan Kader Ecek-ecek

    PKS Tegaskan Usulan Cawagub Anies Tak Bisa Berubah, Sohibul Disebut Bukan Kader Ecek-ecek

    Nasional
    Polri dan Kejagung Kompak Bantah KPK, Sebut Tak Ada Masalah Koordinasi

    Polri dan Kejagung Kompak Bantah KPK, Sebut Tak Ada Masalah Koordinasi

    Nasional
    Kemenperin Klarifikasi Soal Bea Masuk Impor 200 Persen Produk China

    Kemenperin Klarifikasi Soal Bea Masuk Impor 200 Persen Produk China

    Nasional
    Jalan Terbuka Kaesang Maju Pilkada Usai KPU Akomodir Putusan MA soal Batas Usia

    Jalan Terbuka Kaesang Maju Pilkada Usai KPU Akomodir Putusan MA soal Batas Usia

    Nasional
    Temuan Menko PMK: Cuma 1-2 PTN yang UKT-nya Mahal, Sisanya Biasa Saja

    Temuan Menko PMK: Cuma 1-2 PTN yang UKT-nya Mahal, Sisanya Biasa Saja

    Nasional
    Menko PMK Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol jika Kesulitan Ekonomi

    Menko PMK Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol jika Kesulitan Ekonomi

    Nasional
    Duet Anies-Sohibul di Jakarta Tak Bisa Diubah, PKS Klaim Dapat Restu Surya Paloh

    Duet Anies-Sohibul di Jakarta Tak Bisa Diubah, PKS Klaim Dapat Restu Surya Paloh

    Nasional
    Akui Komunikasi dengan Sandiaga, Syaiful Huda PKB: Saya Enggak Tahu Masih di PPP Enggak?

    Akui Komunikasi dengan Sandiaga, Syaiful Huda PKB: Saya Enggak Tahu Masih di PPP Enggak?

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Jokowi Heran Harga Obat Mahal | Polda Sumbar Disorot soal Kasus Afif

    [POPULER NASIONAL] Jokowi Heran Harga Obat Mahal | Polda Sumbar Disorot soal Kasus Afif

    Nasional
    Pengacara Keluarga Sebut Ada Sejumlah Kejanggalan Penanganan Kasus Afif Maulana

    Pengacara Keluarga Sebut Ada Sejumlah Kejanggalan Penanganan Kasus Afif Maulana

    Nasional
    Karyawan Asal Kalimantan Barat Gugat UU Pilkada ke MK, Akui Mau Maju Jadi Calon Wakil Gubernur

    Karyawan Asal Kalimantan Barat Gugat UU Pilkada ke MK, Akui Mau Maju Jadi Calon Wakil Gubernur

    Nasional
    PKB Condong Dukung Bobby Ketimbang Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut

    PKB Condong Dukung Bobby Ketimbang Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut

    Nasional
    Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

    Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

    Nasional
    PKB Klaim Sandiaga Bersedia Jajaki Pilkada Jabar 2024

    PKB Klaim Sandiaga Bersedia Jajaki Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

    Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com