JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) yang menjerat anggota dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh.
Juru Bicara KPK Johan Budi menilai, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas perkara tersebut dapat dijadikan dasar hukum bagi KPK dalam mengembangkan penyidikan. "Dengan divonisnya Angelina Sondakh, meskipun yang dipakai Pasal 11, artinya apa yang dituduhkan KPK terhadap Angie itu terbukti kalau Angie menerima. Nah, bersama siapa (menerima), ini yang akan dikembangkan," kata Johan di Jakarta, Kamis (10/1/2013).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Angelina atau Angie terbukti melakukan korupsi dengan menerima pemberian atau janji berupa uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai. Uang itu merupakan realisasi dari komitmen fee karena Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek di Kemdiknas agar dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.
Angie pun dijatuhi hukuman penjara empat tahun enam bulan ditambah denda Rp 250 juta yang dapat diganti kurungan enam bulan. Hanya, Angie tidak diharuskan mengembalikan uang miliaran rupiah yang diterimanya. Menurut majelis hakim, selaku anggota Badan Anggaran DPR dan anggota Komisi X DPR, Angelina tidak dapat sendirian menentukan nilai anggaran suatu proyek. Keputusan diambil Banggar DPR secara kolektif.
Hakim juga menilai, fakta persidangan belum dapat mengungkap apakah uang sekitar Rp 32 miliar yang dituduhkan jaksa itu benar-benar diterima Angie seorang diri ataupun bersama dengan pihak lain. Dari Rp 32 miliar yang dituduhkan jaksa KPK, hanya Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS (sekitar Rp 14,5 miliar) yang dianggap hakim terbukti diterima Angelina.
Majelis hakim juga tidak menyebut nama anggota DPR lain ikut menerima uang dari Grup Permai bersamaan dengan Angelina. Hanya, dalam putusannya, hakim mengungkapkan fakta persidangan yang menyebutkan kalau sebagian uang dari Grup Permai itu ada yang diantarkan ke ruangan anggota Komisi X I Wayan Koster. Namun, masih menurut fakta persidangan, hal ini dibantah Koster dan stafnya Budi Priatna saat bersaksi dalam persidangan Angelina.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh