Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut Merpati Dituntut Empat Tahun Penjara

Kompas.com - 07/01/2013, 20:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi Nababan dituntut hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006.

Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/1/2013). Menurut jaksa, Hotasi terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider.

Menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi memutuskan untuk menghukum terdakwa Hotasi Nababan empat tahun penjara dikurangi masa tahanan kota, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan di rumah tahanan dengan ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU), Franky Son.

Hotasi dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangannya selaku Dirut PT MNA sehingga menguntungkan pihak lain namun justru merugikan negara dalam penyewaan dua jenis pesawat Boeing tersebut. Adapun kerugian negara yang timbul akibat kesengajaan Hotasi ini mencapai 1 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 9,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan Hotasi bersama-sama mantan General Manager Aircraft Procurement Division Merpati, Tony Sudjiarto yang perkaranya diadili secara terpisah. Menurut jaksa, pada 2006, Hotasi membuat rencana penyewaan dua unit pesawat Boeing tersebut tanpa memasukkannya dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT MNA.

Rencana penyewaan pesawat ini pun tidak melalui persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS), yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini dianggap melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Meskipun mengetahui hal itu melanggar aturan, menurut jaksa, Hotasi tetap melanjutkan rencana penyewaan dua pesawat tersebut. PT MNA pun menerima proposal dari Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG), Washington DC selaku pihak yang menawarkan pesawat.

Penawaran ini pun dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kedua belah pihak. Berdasarkan kesepakatan tersebut, PT MNA harus menyetorkan dana 1 juta dollar AS dalam bentuk security deposit ke rekening kantor pengacara Hume & Associate yang merupakan perwakilan TALG.

Penyetoran uang ke kantor pengacara Hume & Associate tersebut melalui security deposit tersebut dianggap bukan instrumen pembayaran yang aman. Selain itu, Hotasi pun dianggap mengetahui kalai pesawat  Boeing 737-500 yang akan disewa MNA dari TALG itu masih dimiliki dan dikuasai pihak lain, yakni East Dover Ltd. “Karena ternyata belum ada purchase agreement antara TALG dengan East Dover,"  kata Jaksa.

Meskipun mengetahu hal itu, penyetoran uang tetap dilakukan. Namun, pesawat yang dijanjikan untuk disewa oleh PT MNA tersebut tidak kunjung datang sementara uang 1 juta dollar AS yang sudah dibayarkan melalui security deposit itu tidak dapat ditarik kembali. Olehkarena itulah, kebijakan Hotasi ini dianggap sudah merugikan keuangan negara namun menguntungkan pihak lain.

"Terdakwa mengetahui uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan lain, selain sebagai jaminan, sehingga menguntungkan Alan Messner (Presiden Direktur Thirdstone) sebanyak US$ 200 ribu dan John Cooper (Direktur Operasional Thirdstone) US$ 800 ribu, serta merugikan negara US$ 1 juta," kata jaksa.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, pihak Hotasi mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan berikutnya.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com