Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati Hadirkan Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli

Kompas.com - 07/01/2013, 10:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra dijadwalkan menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan pemberian suap kepada Bupati Buol dengan terdakwa Hartati Murdaya Poo, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/1/2013). YUsril dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak Hartati.

"Agendanya pemeriksaan saksi ahli, Pak Yusril Ihza Mahendra dan yang bersangkutan menyatakan siap hadir memberi kesaksian," kata salah satu pengacara Hartati, Dodi Abdul Kadir, saat dihubungi wartawan, Minggu (6/1/2013) malam.

Menurutnya, Yusril akan menjelaskan seputar peraturan perundangan terkait kasus Hartati. Salah satunya mengenai undang-undang yang mengatur soal biaya pemilihan umum kepala daerah.

"Jika ada UU tersendiri yang mengatur tentang sumbangan Pemilukada, maka seharusnya jaksa dalam dakwaannya tidak bisa menggunakan pasal penyuapan dari UU anti korupsi, karena sudah diatur secara khusus," kata Dodi. S

Seperti diketahui, jaksa KPK mendakwa Hartati menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kepala sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Selain memberi uang Rp 3 miliar, pihak Hartati diduga membayarkan sebagian biaya kampanye Amran sebagai calon bupati Buol petahana pada 2012 lalu. Selama ini, pihak Hartati berdalih kalau yang yang diberikan kepada Amran merupakan bantuan dana Pemilkada semata. Itu pun, menurut pihak Hartati, diberikan karena ada desakan dari Amran.

Dodi juga mengatakan, Yusril akan diminta menjelaskan soal Peraturan Menteri Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional 1999 tentang pembatasan kepala sawit. Menurut aturan tersebut, suatu koorporasi tidak boleh memiliki lahan kepala sawit lebih dari 20 ribu hektar. Sementara, menurut pihak Hartati, aturan Kepala BPN ini bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni Keputusan Presiden No 37 Tahun 1993 tentang penanaman modal.

"Akibat ada peraturan menteri tentang pembatasan lahan tersebut Ibu Hartati Murdaya sangat dirugikan, karena jauh sebelumnya sudah terlanjur menanam sawit melebihi luas 20 ribu hektare. Kalau begini kan sangat merugikan investor," ujar Dodi.

Dalam persidangan sebelumnya, Hartati juga menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge. Mereka yang sudah menjadi saksi meringankan, di antaranya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit, dan pakar hukum pidana Universitas Indoneisa Eva Ahyani Zulfa.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

    Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

    Nasional
    Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

    Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

    Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

    Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

    Nasional
    Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah Ke PSI, Berdampak Ke Perolehan Kursi DPRD

    Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah Ke PSI, Berdampak Ke Perolehan Kursi DPRD

    Nasional
    Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

    Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

    Nasional
    Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

    Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

    Nasional
    Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

    Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

    Nasional
    Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

    Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

    Nasional
    Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

    Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

    Nasional
    Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

    Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

    Nasional
    Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

    Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

    Nasional
    Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

    Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

    Nasional
    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    Nasional
    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com